Kejaksaan Agung (Kejagung) mencokok eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur. Kejagung juga menduga Zarof menerima gratifikasi sejumlah perkara di MA selama 12 tahun dalam kurun 2012-2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan di kediaman Zarof dan menemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun.
Zarof terakhir melaporkan hartanya pada 2022 sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
Harta yang dilaporkan: Rp 51 miliar, dengan Rp 45 miliar di antaranya adalah tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Bogor, Bandung.
Uang kas Zarof yang dilaporkan: Rp 4,4 miliar. Ini jauh lebih sedikit dibanding duit Rp 1 triliun temuan Kejagung.
Menanggapi pengungkapan kasus ini, ICW menyebut hal ini menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk membongkar praktik mafia peradilan di lingkungan MA.
“Iya harusnya ini menjadi momentum bagi Kejaksaan untuk membongkar secara terang-benderang adanya dugaan praktik mafia peradilan di MA,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi, Sabtu (26/10).
Ronald Tannur merupakan anak eks Anggota DPR RI fraksi PKB Edward Tannur yang didakwa membunuh pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Di PN Surabaya, Ronal divonis bebas. Ternyata para hakim pembebas Ronald itu diduga dibayar—terdapat uang Rp 20 miliar yang ditemukan penyidik Kejagung.
Ada tiga Hakim yang diduga menerima suap dari Lisa — Lisa Rachmat– pengacara Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya adalah Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur pada Juli 2024.
Diduga, Lisa menjanjikan fee sebesar Rp 5 miliar untuk hakim kasasi. Kemudian Rp 1 miliar kepada Zarof –mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar– sebagai uang jasa pengurusan perkara.
Ketiga Hakim sudah dijerat sebagai tersangka dan ditahan. Pihak pemberi suap, Lisa Rachmat, juga kemudian dijerat sebagai tersangka. Keempatnya ditangkap pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Di tingkat kasasi, meski ada percobaan pemberian suap, namun vonisnya Tannur dinyatakan bersalah. Dia dihukum 5 tahun penjara atas meninggalnya sang kekasih, Dini Sera. Vonis kasasi diketok 22 Oktober 2024.
Ketua Majelis Kasasi ini adalah Hakim Agung Soesilo dengan Anggota Hakim Agung Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Menurut Abdul Qohar, uang belum sempat diberikan Zarof Ricar kepada 3 Hakim Agung tersebut. “Belum. Namanya saja pemufakatan jahat. Kalau sudah penyerahan namanya delik selesai,” ujar dia.
Sumber: kumparan