Foto: Logo KPK (Ari Saputra/detikcom)

Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK yang dibentuk di era Presiden ke-7 Joko Widodo telah menuntaskan kerjanya dan menghasilkan 10 nama capim KPK serta 10 cadewas KPK. Kini, pembentukan Pansel Capim KPK itu akan dikaji ulang.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan melihat lagi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait masa jabatan Pimpinan KPK. Putusan itu juga memuat persoalan pembentukan pansel capim KPK.

“Mengenai permasalahan dengan Pansel KPK ya yang sudah diajukan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, kami sedang mempelajari permasalahan ini dan membaca dengan saksama putusan dari MK yang terakhir,” kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

“Bahwa pengajuan itu memang hanya diajukan satu kali oleh presiden sehubungan dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun,” lanjut Yusril.

Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang kemudian mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Perubahan masa jabatan itu tertera dalam Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.
Dalam putusannya, MK menyebut kewenangan presiden dan DPR untuk melakukan dua kali seleksi selama periode jabatannya berpotensi memengaruhi independensi dan kondisi psikologi Pimpinan KPK. MK kemudian memberi contoh presiden yang terpilih pada 2019 dapat melakukan dua kali seleksi capim KPK, yakni pada 2019 dan 2023, jika masa jabatan pimpinan KPK tetap 4 tahun.

Menurut MK, hal itu tak akan terulang lagi jika masa jabatan pimpinan KPK diubah menjadi 5 tahun. MK menyebut perubahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun membuat seleksi atau rekrutmen Pimpinan KPK periode selanjutkan akan dilakukan oleh presiden dan DPR periode 2024-2029.

Yusril pun mengaku akan berbicara dengan DPR terkait persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah dan DPR akan mencari jalan keluar mengatasi persoalan Pansel Capim KPK.

“Sehingga hanya ada satu kali kesempatan bagi presiden untuk mengajukan Pansel itu. Jadi nanti kita akan bicara dengan DPR bagaimana mengatasi persoalan ini,” ujarnya.
Editor: PARNA
Sumber: detik.com