Ketua Komisi I DPRD Batam, Jelvin Tan.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Jelvin Tan menyebutkan masih banyak laporan dari masyarakat terkait tindakan juru parkir yang tidak sesuai ketentuan. Salah satunya adalah memaksa pemilik kendaraan terdaftar parkir langganan untuk membayar parkir tepi jalan.

“Dari aduan yang masuk ke saya, warga itu sudah menyampaikan bahwa ia langganan parkir tahunan namun jukir malah memaksa untuk meminta uang parkir,” ujarnya, Senin (21/10).

Hal ini menurutnya perlu dievaluasi kembali oleh Dishub Batam sebab retribusi parkir langganan ini sangat berpengaruh kepada PAD Kota Batam.

“Secara tidak langsung mereka (warga) sudah membayar setahun untuk roda empat itu Rp 600 ribu untuk parkir, dan saya rasa tidak elok masih ada jukir yang tidak tertib seperti itu,” kata Jelvin.

Politisi Nasdem ini mengingatkan kepada Dishub Kota Batam jangan hanya menertibkan jukir liar di pinggir jalan tetapi juga memberikan pembinaan kepada mereka yang sudah terdaftar resmi agar tidak menagih lagi warga yang sudah berlangganan.

“Artinya upaya Dishub mengadakan parkir langganan tahunan itu tidak efektif dengan apa yang terjadi di lapangan,” kata dia.

Dia juga menyesalkan lemahnya pengawasan juru parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Batam. Menurutnya lemahnya sosialisasi menjadi salah satu penyebab kejadian yang dialami oleh warga Batam.

“Katanya sosialisasi sudah berjalan, mana buktinya. Lalu tukang parkir juga tidak menggunakan atribut padahal kemarin sudah dibagikan baju warna pink untuk petugas,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim saat dikonfirmasi langsung memerintahkan anggotanya untuk mengecek ke lokasi untuk menegur dan membina jukir parkir tersebut.

“Nanti korlap akan cek langsung kalo ada jukirnya bisa kita tindak langsung. Kami akan segera perintahkan korlap agar ditindak langsung. Terima kasih aduannya,” kata salim.

Salim mengaku sosialisasi dan edukasi terkait parkir berlangganan terus dimasifkan.”Kalau ada jukirnya foto. Nanti segera kami tindak,” tutupnya. 

Editor: PARNA