Menurutnya, kekuatan putusan itu tak akan berubah meskipun dibacakan usai pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, jika gugatan
Chico menegaskan PDIP menghormati proses hukum. Ia mengatakan PDIP menantikan sidang pembacaan putusan yang diagendakan pada 24 Oktober 2024.
“Dan tentunya bagian dari itu para majelis hakim kalau memang lagi sakit kita tunggu saja putusan dari majelis,” ujar dia.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy berharap putusan majelis hakim bisa berpegang pada tiga hal yakni, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Ronny juga tak mempermasalahkan penundaan sidang pembacaan putusan itu. PDIP hanya meminta hakim tetap independen.
“Jadi, kalau pun penundaannya sampai dua minggu, tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap independen dan berpegang kepada tiga unsur yang saya sebutkan dalam mengambil keputusan tersebut,” katanya.
Putusan sidang perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT sedianya dibacakan secara elektronik melalui e-court pada Kamis (10/10). Sidang perkara ini sudah berlangsung empat bulan lebih dengan sidang perdana pada 30 Mei 2024.
Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan keputusan KPU soal penetapan Prabowo-Gibran. Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan KPU 360/2024 tentang hasil Pilpres dan Pemilu 2024.
Sumber: cnnindonesia.com