Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin memimpin rapat pembahasan tindaklanjut Pasal 9C dan 9D Amendemen perjanjian kerja sama (PKS) Nomor 30 tahun 2024 terkait pemberdayaan masyarakat Rempang Eco City di Tanjung Banon, di Kantor Walikota Batam, Selasa (01/10/2024).
Jefridin menegaskan pentingnya pemberdayaan masyarakat yang dari pendekatan kultural, akan dimulai dari sektor pertanian, perikanan, serta pengembangan UMKM. Ia menambahkan bahwa peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi fokus utama agar sumber daya manusia di Kawasan Rempang, khususnya pemuda lokal bisa terserap pada sektor-sektor yg bertumbuh di Rempang.
“Pemberdayaan masyarakat harus berjalan sejak awal. Sektor pertanian, perikanan, dan UMKM menjadi fondasi yang kita bangun untuk mereka,” ujar Jefridin.
Jefridin menjelaskan bahwa pemantapan tindaklanjut perjanjian kerja sama ini dimatangkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bidang pemberdayaan masyarakat. Beberapa OPD yang terlibat dalam program ini adalah Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, serta Bapelitbangda.
“Setiap OPD memiliki perannya masing-masing dalam mendukung pengembangan Rempang dan Galang sebagai eco-city,” jelasnya.
Program pemberdayaan yang direncanakan mencakup pelatihan budidaya pertanian, perikanan, serta pemberian alat tangkap bagi nelayan. Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) akan memberikan pelatihan terkait bibit dan pupuk organik, sementara Dinas Perikanan akan menyediakan 30 unit mesin perahu berkapasitas 15 PK serta alat tangkap seperti bubu kawat untuk masyarakat yang bersedia pindah ke Tanjung Banon.
”Bapak Wali Kota menekankan agar alat ini diberikan kepada masyarakat yang memilih untuk mengelola lahan, membudidayakan hasil pertanian, atau melaut di Tanjung Banon,” jelasnya.
Dengan berbagai program pemberdayaan ini, Pemerintah Kota Batam berharap dapat hadir di tengah masyarakat dan memberikan dukungan yang dibutuhkan untuk peningkatan kesejahteraan mereka.
Editor: PARNA