ILUSTRASI kebocoran data. Kominfo menyatakan bekerja sama dengan BSSN, Kepolisian Republik Indonesia, dan DJP Kementerian Keuangan, untuk melakukan investigasi dugaan kebocoran data. (iStock/Chainarong Prasertthai)

ILUSTRASI kebocoran data. Kominfo menyatakan bekerja sama dengan BSSN, Kepolisian Republik Indonesia, dan DJP Kementerian Keuangan, untuk melakukan investigasi dugaan kebocoran data. (iStock/Chainarong Prasertthai)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan Badan Siden dan Sandi Negara (BSSN), kepolisian, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menyelidiki dugaan kebocoran data wajib pajak yang baru-baru ini terjadi.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendukung penuh dan telah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, untuk melakukan investigasi dan mitigasi atas dugaan kebocoran data pribadi,” ujar Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Prabu Revolusi dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/9).

Prabu kemudian meminta masyarakat melapor jika menemukan dugaan kebocoran data wajib pajak, melalui kanal pengaduan DJP yaitu Kring Pajak 1500200, posel ke pengaduan@pajak.go.id, situs www.pengaduan.pajak.go.id, atau situs www.wise.kemenkeu.go.id.

Prabu menegaskan Indonesia memiliki UU No.27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, dan mereka yang melanggar ketentuan dalam undang-undang tersebut dapat dikenakan hukuman pidana.

“Mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar,” tuturnya menjelaskan salah satu aturan dalam undang-undang yang disahkan pada 2022 tersebut.

Lebih lanjut, Prabu mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan data dengan mengubah kata sandi secara berkala dan menghindari tautan maupun file mencurigakan agar terhindar dari pencurian data.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak telah memastikan 6 juta data NPWP termasuk milik Jokowi, wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, dan juga Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mereka kelola tidak ada yang bocor.

Klaim tersebut disampaikan usai menyelesaikan penelitian atas dugaan kebocoran tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan dari hasil penelitian itu, pihaknya menyampaikan bahwa data log acces di Direktorat Jenderal Pajak dalam 6 tahun terakhir tidak mengalami kebocoran data secara langsung dari sistem informasi di instansinya.

“Struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Kalaupun ada kebocoran bukan berasal dari sistem DJP,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/9).

Sebanyak 6 juta data NPWP diduga bocor dan diperjualbelikan di Breach Forums. Dari jutaan data yang bocor tersebut ada milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming, putra sulung Jokowi yang juga Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.

Dugaan kebocoran data ini disampaikan pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto dalam unggahannya di X pada Rabu (18/9).

“Sebanyak 6 juta data NPWP diperjualbelikan dengan harga sekitar 150 juta rupiah. Data yg bocor diantaranya NIK, NPWP, alamat, no hp, email dll,” ujar Teguh dalam unggahannya.

“NPWP milik Jokowi, Gibran, Kaesang, Menkominfo, Sri Mulyani & menteri lainnya juga dibocorkan di sampel yang diberikan oleh pelaku,” tambahnya.

Editor: PARNA

Sumber: cnnindonesia