Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Ilustrasi. (iStockphoto/bruev).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

Kewajiban asuransi tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) di mana saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.

“Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7).

Ogi menjelaskan pihaknya tengah merampungkan mekanisme premi untuk dikenakan ke peserta yang ikut asuransi wajib tersebut. Menurutnya, semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.

“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela,” katanya.

Lantas, apa itu asuransi TPL?

Melansir berbagai sumber, TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga saat kendaraan yang ditumpangi menimbulkan kerugian pada orang lain.

Misalnya, saat seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan kendaraan maupun fasilitas.

Korban akan menerima ganti kerugian secara material dan santunan dari asuransi bila kendaraan sudah didaftarkan asuransi TPL.

Manfaat TPL di dalam asuransi kendaraan dapat mengganti kerugian terhadap dua hal. Pertama, kematian atau cedera yang dialami pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan.

Pihak ketiga yang dimaksud adalah siapa pun yang ada di dalam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dengan mobil. Misalnya, mobil terlibat kecelakaan dengan mobil lain yang berpenumpang tiga orang dan ketiganya mengalami luka, maka biaya pengobatan atas ketiganya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Kedua, penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset sebagai pemegang polis asuransi.

Perusahaan asuransi akan membayar biaya kerugian atas kerusakan ini sesuai kesepakatan yang tertulis di polis pemegang asuransi. Jadi, apabila dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, biaya perbaikan mobil pihak ketiga tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Editor: PARNA
Sumber: cnnindonesia.com