OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia Sejak 19 Oktober
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia terhitung sejak 19 Oktober 2021. Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021. “Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan, Karet
Awas Kena Tipu! Daftar Lengkap 151 Pinjol Ilegal yang Diblokir Kominfo dan OJK
Sebanyak 151 platform pinjaman online (pinjol) ilegal telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Langkah ini menindaklanjuti temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi. Ratusan pinjol itu dinyatakan tidak berizin dan bisa berdampak buruk bagi masyarakat jika menggunakan layanan mereka. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel