OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia Sejak 19 Oktober
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia terhitung sejak 19 Oktober 2021. Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021. “Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan, Karet