Ibu Kota Baru Tak Dipimpin Gubernur, Nama Ahok Pernah Masuk Calon Kepala Otorita
Ibu kota baru Indonesia tak akan dipimpin Gubernur. Berdasarkan Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara Baru (RUU IKN) yang diserahkan pemerintah ke DPR, ibu kota baru akan dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Berbeda dengan Gubernur, Kepala Otorita IKN adalah jabatan setingkat menteri yang dipilih dan sewaktu-waktu dapat
UPDATE
Kepala BP Batam Terima Kunjungan Dubes Jepang
Maret 29, 2024
BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan
Maret 29, 2024