Ibu Kota Baru Tak Dipimpin Gubernur, Nama Ahok Pernah Masuk Calon Kepala Otorita
Ibu kota baru Indonesia tak akan dipimpin Gubernur. Berdasarkan Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara Baru (RUU IKN) yang diserahkan pemerintah ke DPR, ibu kota baru akan dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Berbeda dengan Gubernur, Kepala Otorita IKN adalah jabatan setingkat menteri yang dipilih dan sewaktu-waktu dapat
UPDATE
Halal Bihalal Bersama FKUB dan Tokoh Agama,
April 24, 2024
Kenapa Simbol Cinta Bentuknya ‘Love’?
April 24, 2024
Menko Polhukam: Judi Online Slot Paling Banyak
April 24, 2024