Ibu Kota Baru Tak Dipimpin Gubernur, Nama Ahok Pernah Masuk Calon Kepala Otorita
Ibu kota baru Indonesia tak akan dipimpin Gubernur. Berdasarkan Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara Baru (RUU IKN) yang diserahkan pemerintah ke DPR, ibu kota baru akan dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Berbeda dengan Gubernur, Kepala Otorita IKN adalah jabatan setingkat menteri yang dipilih dan sewaktu-waktu dapat
UPDATE
Meta Umumkan Asisten AI Baru untuk WhatsApp
April 19, 2024
Judi Online Jerat 2,7 Juta Warga RI,
April 19, 2024
Beredar Video Asusila Napi di Lapas di
April 19, 2024
Kim Jong Un Rilis Lagu, Lirik Sarat
April 19, 2024
Bersama TP PKK dan DWP, Pemprov Kepri
April 19, 2024