Nilai Microsoft Tembus Rp47 Ribu T, Lebih Besar dari Ekonomi Prancis
Microsoft menjadi perusahaan kedua yang bernilai paling tinggi di dunia setelah tembus lebih dari US$3 triliun atau Rp47.574 triliun (kurs Rp15.850 per dolar AS) pada Rabu (24/1). Hal ini dikarenakan saham melonjak setelah mereka merilis kecerdasan buatan (AI). Berdasarkan CNN, Kamis (25/1), nilai pasar Microsoft saat ini menjadi lebih besar
Ini Alasan Sri Mulyani Pajaki Karaoke hingga Kelab Malam 40 Persen
Penerapan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40 persen dan maksimal 75 persen bagi pelaku usaha karaoke, diskotek, spa, dan kelab malam menuai protes keras. Ketentuan tarif pajak hiburan paling kecil 40 persen ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 atau juga dikenal dengan UU Hubungan Keuangan
Bisa Nambah Cuan, 5 Ide Usaha Sampingan untuk PNS
Kebutuhan rumah tangga yang banyak membuat setiap pekerja perlu memiliki usaha sampingan. Tak terkecuali, Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyak di antara para PNS saat ini punya usaha sampingan. Tentu usaha sampingan yang tak mengganggu pekerjaan utama dan hanya perlu modal kecil. Lalu bisnis apa saja yang bisa dijadikan usaha sampingan
Belajar dari Jepang, RI Mau Bikin Skema KPR Flat 35 Tahun
Jangka waktu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang berlaku berlaku saat ini sekitar 15-20 tahun dinilia terlalu pendek. Hal tersebut dipandang sebagai salah satu penyebab tingginya cicilanan bulanan yang harus dibayarkan nasabah pembeli rumah dengan skema KPR. Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna menuturkan, tingginya
Produsen Mesin Fotokopi Legendaris Xerox PHK 3.075 Pegawai
Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang memproduksi mesin fotokopi, Xerox mengumumkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 15% karyawannya. Keputusan itu diambil sebagai bagian dari rencana untuk menerapkan struktur organisasi dan model operasi baru bisnis. Berdasarkan data Komisi Sekuritas dan Bursa AS, Xerox memiliki sekitar 20.500 karyawan pada 31
Stafsus Sri Mulyani: Istilah Berburu di Kebun Binatang Lazim Digunakan di Perpajakan
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang menganalogikan upaya menaikkan penerimaan pajak dengan perluasan kebun binatang, dalam gelaran Debat Calon Wakil Presiden 2024 atau debat cawapres, Jumat (22/12/2023) lalu. Pernyataan Gibran tersebut pun ramai dibicarakan di berbagai platform media sosial. Menanggapi pernyataan tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo
KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap dan Gratifikasi Rp 8 Miliar dari Pengusaha
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menerima uang sebesar Rp 4 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, uang tersebut dibayarkan Helmut kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum
Beli Rumah di Bawah Rp 2 M Bebas Pajak, Ini Aturannya
Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia karena pembelian rumah seharga kurang dari Rp 2 miliar akan mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) alias bebas PPN. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023. Adapun, kebijakan bebas PPN itu berlaku pada satu November 2023 hingga 30 Juni 2024. Sementara
Warga RI Makin Doyan Belanja Online, Transaksi Sebulan Tembus Rp 42,2 T
Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi e-commerce atau belanja online selama Oktober 2023 mencapai Rp 42,2 triliun. Jumlah itu mengalami pertumbuhan 10,69% dibandingkan bulan sebelumnya (month to month/MTM) dan tumbuh 10,69% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy). “Transaksi e-commerce ini tumbuh positif. Kalau kita lihat in term of
Bolehkah Perusahaan Potong Gaji Karyawan Secara Sepihak?
Perusahaan yang mempekerjakan karyawan harus membayar mereka dengan upah yang sudah ditentukan. Namun, apakah perusahaan boleh memotong upah secara sepihak? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar upah kepada pekerjanya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan menentukan besaran upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan,