Ujian Nasional Berbasis Komputer tingkat SMA yang digelar beberapa tahun lalu (detikFoto)

Wacana memberlakukan kembali Ujian Nasional (UN) kembali mengemuka sejak berakhirnya era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

Seperti diketahui, Nadiem pada 2021 lalu mengganti UN dengan Asesmen Nasional (AN). AN dirancang sebagai evaluasi pembelajaran dan kurikulum yang diterapkan.

Fokus AN tidak seperti Ujian Nasional (UN) yang sebelumnya diberlakukan. AN lebih menekankan pada evaluasi terhadap pembelajaran dan kurikulum. AN pun tidak digunakan sebagai ukuran untuk siswa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan akan dilakukan pengkajian UN dengan melibatkan pakar-pakar pendidikan. Selain itu, Kemendikdasmen akan memperhatikan respons publik terhadap wacana pemberlakuan kembali UN.

Tak hanya model Ujian Nasional (UN), ternyata ada beberapa bentuk ujian lain yang pernah berlaku di Indonesia sebelum AN. Apa saja itu? Mengutip laman Indonesia Baik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), berikut di antaranya:

Bentuk Ujian Nasional yang Pernah Berlaku di Indonesia

1. Ujian Penghabisan

Bentuk Ujian Penghabisan berlaku pada sekitar tahun 1950 – 1964. Ujian ini menjadi bentuk awal dari ujian-ujian nasional yang ada hingga saat ini.

Ujian dilakukan setelah siswa menuntaskan tingkat pendidikan tertentu dan hasilnya menjadi syarat kelulusan. Bentuk soal dalam Ujian Penghabisan ini adalah uraian dan esai yang diperiksa di pusat rayon.

2. Ujian Negara

Kemudian, ujian nasional pada tahun 1965 beralih nama menjadi Ujian Negara. Ujian berupa evaluasi hasil belajar siswa untuk syarat lulus.

Siswa yang lulus ujian negara berhak meneruskan pendidikan ke sekolah negeri atau perguruan tinggi negeri jika meraih nilai minimal 6. Pemberlakukan Ujian Negara hanya selama 6 tahun yakni hingga 1971.

3. Ujian Sekolah

Ujian Sekolah dijadikan ujian nasional siswa pada tahun 1972-1979. Ujian ini bertujuan utnuk mengetahui apakah siswa sudah menyelesaikan program belajar di tingkat pendidikan tertentu.

Materi ujian dan pemeriksaan dilakukan oleh masing-masing sekolah. Istilah kelulusan yang digunakan kala itu adalah “TAMAT” bukan lulus atau tidak lulus.

4. EBTA dan Ebtanas

Pada tahun 1980-2002, ujian nasional mempunyai nama Evaluasi Belajar Tahap Akhir (EBTA) dan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas). Siswa harus mengikuti ujian untuk mendapatkan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).

Pada ujian ini, soal berupa pilihan ganda pertama kali dikenalkan. Soal ujian EBTA sendiri disiapkan oleh masing-masing sekolah sedangkan soal Ebtanas oleh pemerintah.

5. Ujian Akhir Nasional (UAN)

Setelah EBTA dan Ebtanas, kemudian muncul istilah lain yakni Ujian Akhir Nasional. Ujian ini hanya berlaku dalam kurun satu tahun yakni pada 2003 hingga 2004.

UAN diselenggarakan untuk memetakan kualitas pendidikan dan menyeleksi siswa ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Bagi siswa yang memenuhi nilai kelulusan minimal 3,01 (pada 2003) atau 4,01 (pada 2006) maka dinyatakan lulus.

Selain itu, nilai mata pelajaran rata-rata minimal 6,00. Bagi siswa yang tidak lulus, ada ujian ulang yang bisa dicoba kembali.

6. Ujian Nasional (UN)

UN adalah bentuk ujian nasional yang baru-baru ini hangat diperbincangkan kembali. Sebagian menginginkan bentuk ini diberlakukan kembali, tetapi ada juga yang setuju dengan perubahan bentuk UN menjadi AN.

UN dilakukan untuk menilai kelayakan siswa untuk masuk ke jenjang selanjutnya. Hasil dari UN adalah Nilai Ebtanas Murni (NEM) yang dijadikan modal siswa masuk ke sekolah tertentu.

7. Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)

Sebelumnya, UN dikerjakan di atas kertas. Namun karena perkembangan digital, UN kemudian digelar berbasis komputer.

Siswa akan mengerjakan soal-soal lewat sistem yang ada dalam komputer. Selama ujian siswa diberikan durasi tertentu dan jika belum menyelesaikan di waktu tersebut maka UNBK akan tertutup otomatis.

8. Asesmen Nasional (AN)

Terakhir adalah Asesmen Nasional atau AN. Ujian ini berbeda dengan UN karena tak menuntut siswa menghasilkan nilai sebagai syarat masuk ke jenjang selanjutnya.

Kualitas belajar siswa dan pembelajaran sekolah dalam AN diukur lewat Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

Editor: PARNA

Sumber: detikcom