Ilustrasi bangun rumah Foto: Getty Images/ArtistGNDphotography
Saat ini penyebutan untuk surat izin mendirikan bangunan bukan lagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melainkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan apa pun, termasuk hunian harus memiliki surat izin agar bangunan tersebut legal di mata hukum.
Apa Itu PBG?

Aturan mengenai PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 11 poin 17 PP itu disebutkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

PP baru ini mengatur pada fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan.

Saat membangun suatu bangunan, pemiliknya perlu mencantumkan jenis bangunan yang akan dibangun, seperti hunian, rumah ibadah, ruko, dan lainnya. Bangunan tersebut harus digunakan sesuai dengan apa yang telah dicantumkan. Apabila proses pendaftaran PBG ini diterima, pembangunan dapat dilakukan.

Apabila pemiliknya telah memiliki IMB dan masih aktif, maka pembuatan PBG setelah IMB tidak berlaku lagi.

Apa yang Terjadi Jika Bangun Rumah Tanpa PBG?

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini diberikan setelah sederet peringatan diberikan yakni peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pada pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan.

Syarat Pengajuan PBG

Untuk menghindari penyegelan hingga pembongkaran bangunan, lebih baik kamu langsung mengurus PBG bangunan. Dalam catatan detikcom, untuk pengajuan PBG ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu:

1. Dokumen Rencana Arsitektur: Data penyedia jasa perencana arsitektur; Konsep rancangan, gambar denah, dan konsep atau denah terkait lainnya.

2. Dokumen Rencana Utilitas: Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, limbah, sistem proteksi kebakaran; Gambar sistem sanitasi dan rancangan terkait lainnya.

3. Dokumen Rencana Struktur: Gambar rencana struktur bawah, atas, basement; Perhitungan rencana struktur dengan data penyelidikan tanah (untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai).

4. Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan: Keterangan jenis, tipe, dan karakteristik material yang digunakan secara menyeluruh.
Prosedur Pembuatan PBG

Setelah menyiapkan dokumen, kamu bisa membuat PBG dengan mengikuti langkah berikut.

1. Buka situs web https://simbg.pu.go.id.

2. Lakukan pendaftaran dengan membuat akun baru dan melakukan konfirmasi email.

3. Login jika sudah memiliki akun dan melengkapi data diri pemohon.

4. Isi formulir terkait dan menyimpan data.

5. Mulai proses permohonan PBG secara online melalui laman simbg.pu.go.id.

6. Upload dokumen teknis dan administratif serta memantau akun SIMBG untuk pemberitahuan kelengkapan berkas.

7. Ikuti konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) bidang Arsitektur, Struktur, dan MEP jika dokumen sudah diverifikasi lengkap.

8. Perbaiki dokumen sesuai konsultasi dengan TPA.

9. Menetapkan nilai retribusi daerah dan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

10. Pembayaran retribusi daerah oleh pemohon PBG.

11. Penerbitan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung (Rekomtek).

12. Penerbitan PBG oleh DPMPTSP setelah proses selesai.

Editor: PARNA
Sumber: detik.com