Tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 akan memasuki tes seleksi kompetensi dasar (SKD). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim).

Tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 akan memasuki tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
Apa saja syarat lolos tes SKD CPNS?

Secara umum, syarat lolos SKD CPNS 2024 adalah mencapai nilai SKD yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditetapkan. Namun, perlu diketahui bahwa syarat itu bukanlah satu-satunya penentu kelulusan dalam SKD.

Selain mencapai nilai ambang batas, peserta SKD juga harus berperingkat terbaik di formasi jabatan pilihannya.

Hal tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.

Beleid tersebut mengatur jenis soal, bobot nilai, hingga jumlah soal. Peserta yang lolos SKD dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Syarat lolos SKD CPNS
Untuk bisa lolos ujian SKD CPNS 2024, setiap peserta harus memenuhi passing grade, tetapi hal ini tidak menjamin peserta dapat lolos ke tahap SKB.

Berikut kriteria atau syarat untuk bisa lolos dan melanjutkan ke tahap SKB:

1. Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.

2. Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

Contohnya jika suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 5 formasi dalam seleksi CPNS 2024, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 15 peringkat teratas atau terbaik untuk lolos ke tahap SKB.

Gambaran mengenai nilai yang aman untuk lolos tes dapat dilakukan peserta dengan mengecek perolehan nilai SKD peserta di jabatan dan instansi masing-masing seleksi tahun sebelumnya.

Nilai ambang batas SKD CPNS 2024
SKD dilaksanakan dalam waktu 100 menit, sedangkan untuk pelamar penyandang disabilitas durasinya berbeda, yakni 130 menit. Dalam rentang waktu tersebut, pelamar harus menyelesaikan total 110 soal. Berikut rinciannya:

– TWK: 30 soal

– TIU: 35 soal

– TKP: 45 soal

Pada soal TIU dan TWK, jawaban benar akan bernilai 5, sedangkan salah atau tidak dijawab nilainya 0. Sementara untuk soal-soal TKP, bobot jawabannya akan bervariasi dari 1 sampai 5. Namun, jika tidak menjawab, nilainya 0. Nilai maksimal SKD yang bisa dicapai pelamar adalah 550, dengan rincian:

– TWK: 150 poin

– TIU: 175 poin

– TKP: 225 poin

Passing grade atau nilai ambang batasnya adalah sebagai berikut:
– TWK: 65 poin

– TIU: 80 poin

– TKP: 166 poin

Formasi Cum Laude dan Diaspora:
– Nilai kumulatif SKD minimum: 311 poin

– Nilai TIU minimum: 85 poin

Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:
– Nilai kumulatif SKD minimum: 286 poin

– Nilai TIU minimum: 60 poin

Editor: PARNA
Sumber: .cnnindonesia.com