Pojok Batam

80.000 Pekerja Kena PHK Selama 2024, Kemenaker Sebut Ada Dorongan Revisi Permendag 8/2024

Wamenaker Emmanuel Ebenezer saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (23/12/2024).(KOMPAS.com/Dian Erika)
Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer mengatakan, 80.000 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2024 ini.
Jumlah ini berdasarkan data yang tercatat sejak Januari hingga Desember 2024. “(Ada) 80.000-an lah ya (pekerja kena PHK),” ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Selain itu, Noel juga mengungkapkan ada 60 perusahaan yang akan melakukan PHK.
Ia menyebut, perkembangan situasi di dunia tenaga kerja memang sedang mengerikan.
Noel pun mengaku mendapatkan masukan dan keluhan dari pengusaha maupun serikat pekerja bahwa penyebab PHK adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Sebab, aturan itu membuka kesempatan untuk memudahkan impor bahan jadi.
“Memang ada beberapa kritikan-kritikan soal sumber dari masalah ini. Ini ya kawan-kawan yang memberi masukan ke saya. Entah itu pengusaha, entah itu kawan-kawan serikat pekerja,” tutur Noel.
“Dia bilang bahwa sumbernya itu adalah Permendag Nomor 8 terlalu meringankan yang namanya impor bahan jadi. Itu dari kawan-kawan itu ya keluhannya ke saya,” lanjutnya.
Sehingga, ia berharap keluhan para pengusaha dan serikat pekerja didengar oleh kementerian terkait yang sebelumnya menerbitkan Permendag Nomor 8 itu.
Noel pun mengungkapkan, ada dorongan agar Permendag 8/2024 direvisi. Sementara itu, menurut Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Heru Widianto, 80.000 pekerja yang di-PHK pada 2024 ini berasal dari berbagai sektor.
Namun, dalam perkembangannya, para pekerja itu ada pula yang sudah kembali terserap ke dunia kerja.
“Yang dari sektor A ke sektor B, ini sebenarnya mereka ter-PHK, tapi dia kerja kembali lagi di tempat yang baru sebenarnya,” kata Heru. “Ada yang terserap, ada juga yang masih menjajaki untuk ke dunia kerja kembali,” tuturnya.
Sementara itu, terkait usulan revisi Permendag 8/2024, menurut Heru, merupakan usulan dari lembaga kerja sama tripartit nasional.
Namun, seperti apa poin-poin revisi yang akan diusulkan, Heru menyatakan masih belum dapat memberikan informasi.
Ia hanya menjelaskan bahwa aturan sebelumnya, yakni Permendag Nomor 36 Tahun 2023, lebih disambut secara positif oleh dunia usaha.
“Memang kalau lihat dari dunia usaha, memang menyambut baik dengan Permendag 36 itu ya dibanding dengan Permendag 8. Apakah nanti Permendag 8 itu nanti disempurnakan, itu kan tugasnya dari teman-teman, dari kawan kita di Kementerian Perdagangan,” kata Heru.
Untuk diketahui, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 berisi tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Keberadaan aturan itu sebelumnya telah dikeluhkan pengusaha tekstil. Pasalnya, beleid tersebut membuat banyak pelaku industri tekstil mengalami disrupsi yang mengakibatkan penutupan pabrik.
Salah satu poin penting dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 adalah dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk impor beberapa komoditas, seperti obat tradisional, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi.
Langkah tersebut bertujuan untuk mempercepat masuknya barang impor ke Indonesia dan memperlancar perdagangan di Indonesia.
Meskipun demikian, kebijakan tersebut dinilai mengancam industri lokal yang sudah tertekan karena harus bersaing dengan produk impor yang sudah membanjiri Indonesia.

Editor: PARNA

Sumber: kompas.com
Exit mobile version