Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan lima siswa yang melakukan perundungan ke siswa lain di SMA Negeri 70 Jakarta telah diberi sanksi. Mereka dikeluarkan dari sekolah itu dan dipindah ke sekolah lain.
“Terhadap peserta didik yang melakukan tindakan perundungan dikenakan sanksi berupa pemindahan peserta didik ke Satuan Pendidikan lain,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sarjoko dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).
Dia mengatakan Disdik Jakarta juga akan memberi pendampingan psikologis ke korban, ABF. Dia mengatakan Pemprov DKI mendukung langkah SMAN 70 Jakarta memberi sanksi ke pelaku.
“Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui SMAN 70 Jakarta akan memberikan pendampingan psikologis terhadap peserta didik yang menjadi korban untuk memulihkan kondisi psikologisnya,” ujarnya.
Dia mengatakan perundungan atau bully tidak boleh terjadi. Dia menyebut sanksi terhadap pelaku merupakan langkah mengedepankan kedisiplinan.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan pihak Satuan Pendidikan melalui TPPK dalam menangani kasus ini. Hal ini adalah wujud nyata kebijakan kami untuk mengedepankan nilai-nilai kedisiplinan dan perlindungan terhadap hak-hak anak,” kata Sarjoko.
Dia menyebut Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) SMAN 70 Jakarta telah melakukan investigasi menyeluruh dengan melibatkan Polres Jakarta Selatan, Inspektorat DKI Jakarta, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan para orang tua peserta didik yang terlibat. TPPK akan menjamin penanganan dilakukan secara adil, transparan, dan mendidik.
“Sebagai langkah preventif, SMAN 70 Jakarta akan mengadakan sosialisasi tentang anti-perundungan bagi seluruh peserta didik. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran untuk menciptakan budaya saling menghormati di lingkungan Satuan Pendidikan,” ujarnya.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan aktif dalam menciptakan suasana Satuan Pendidikan yang bebas perundungan. Pencegahan dan penanganan perundungan membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk peserta didik, pendidik, orang tua, dan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, orang tua korban berinisial ABF telah melaporkan perundungan yang dilakukan oleh inisial F tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kejadian perundungan itu dilaporkan pada Rabu, 4 Desember 2024 dengan nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban ABF di-bully di dalam kamar mandi sekolah saat jam sekolah tengah berlangsung. Korban awalnya dipanggil oleh teman seangkatannya untuk datang ke toilet di lantai dua sekolah.
“Menurut keterangan dari pelapor adalah orang tua dari anak yang di bawah umur. Ini berawal dari korban dipanggil oleh teman kelasnya dan kemudian setelah sampai di lantai dua, yang pastinya di toilet, di situ sudah ada beberapa orang kakak kelasnya. Kemudian terjadilah kejadian yang dilaporkan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma.
Setibanya di dalam toilet, tangan ABF ditarik oleh terduga pelaku F. Kemudian keduanya terlibat cekcok di dalam toilet hingga F diduga memukul tubuh ABF sampai terjatuh.
ABF kemudian diminta berdiri kembali, tetapi kembali dianiaya oleh teman-teman F yang sudah berada di sekitar toilet. Sepatu dan ponsel dari korban juga diambil oleh para pelaku. Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
Editor: PARNA
Sumber: detik.com