Liverpool mengeluarkan kebijakan baru untuk turis yang menginap. Traveler harus membayar biaya tambahan sebesar 2 pound sterling (Rp 41 ribu) per malam.
Dilansir dari BBC, Rabu (18/12/2024) hotel dan penyedia layanan akomodasi, yang tergabung dalam Accommodation Business Improvement District (BID) Liverpool, diminta untuk menerapkan City Visitor Charge (Biaya Pengunjung Kota) mulai Juni 2025. Biaya itu untuk mendukung pertumbuhan dan pembangunan kota.
CEO Liverpool BID Bill Addy yakin pengunjung tidak akan keberatan dengan biaya tambahan ini. Sebab, turis sudah siap menghabiskan banyak uang di Liverpool sebelum sampai di kota itu.
“Kami tahu bahwa tamu yang menginap menghabiskan lebih banyak uang di kota daripada tamu yang bepergian sehari, jadi mendorong lebih banyak menginap, melalui konferensi atau acara besar yang berlangsung selama beberapa hari, menghasilkan pendapatan yang lebih besar bagi kota, baik melalui perhotelan, ritel, tempat budaya,” kata Bill.
“Metode yang kami usulkan mirip dengan cara yang dilakukan semua kota Eropa dan berhasil. Jika ditiru di Liverpool, akan mengubah menginap menjadi investasi besar dalam menarik acara-acara terkemuka dan terbaik di dunia ke kota ini,” dia menambahkan.
Nantinya, biaya tersebut dikelola oleh Accommodation BID yang digunakan untuk peningkatan bisnis yang diatur oleh penyedia hotel dan apartemen. Juga biaya ini diusulkan untuk mendanai layanan publik seperti pembersihan jalan.
“Mayoritas dana yang dihasilkan akan digunakan untuk menggabungkan dana subsidi (65%) dan pemasaran destinasi (21%),” kata Liverpool BID.
Marcus Magee, ketua Accommodation BID Liverpool dengan terang mengatakan bahwa cara ini ‘cara mudah’ bagi hotel untuk mendapatkan dana tambahan.
“Ini adalah pemungutan suara perubahan, yang akan meminta industri perhotelan untuk mengubah cara kita mendapatkan dana. Perubahan model ini diperlukan untuk membantu kota ini mendatangkan lebih banyak acara, dan Liverpool untuk bersaing dengan kota-kota tetangga,” kata Marcus.
Pajak turis bukanlah isu baru di pariwisata. Cara ini diterapkan oleh banyak destinasi populer untuk mengatasi overtourism. Secara merata, destinasi yang menerapkan pajak turis mengatakan uangnya nanti akan digunakan untuk meningkatkan sarana dan prasarana destinasi yang didatangi turis.
Dalam waktu berdekatan, beberapa kota mengumumkan kebijakan mereka terkait pajak turis. Mogan, kota yang berada di Spanyol mengumumkan bahwa mereka akan mengenakan pajak kepada turis yang menginap di tempat wisata dengan tarif 0,15 euro atau sekitar Rp 2.500 per orang per hari mulai Januari 2025.
Pemerintah Kota Tallinn di Estonia juga mengusulkan pemungutan pajak turis, namun besarannya belum dipastikan. Namun mereka merencanakan pajak turis ini nantinya digunakan untuk meningkatkan infrastruktur di destinasi wisata.
Bergeser ke Edinburgh, pemerintah juga mewacanakan untuk menerapkan pajak turis. Namun mereka masih mengumpulkan pendapat warganya dan pelaku usaha terkait hal ini.
Editor: PARNA
Sumber: detik.com