Pojok Batam

Daftar Buronan KPK: Harun Masiku, Kirana Kotama hingga Paulus Tannos

Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilik lima tersangka kasus korupsi yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilik lima tersangka kasus korupsi yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

“Selanjutnya dalam periode 2020-2024 KPK telah berhasil menangkap 6 orang DPO. Saat ini KPK masih terus melakukan pencarian untuk 1 orang DPO tahun 2017 dan 4 orang DPO tahun 2020-2024,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers catatan akhir tahun di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

Berikut lima tersangka buronan KPK tersebut:

Paulus Tannos

Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

KPK mengungkapkan Paulus Tannos mempunyai dua kewarganegaraan. Kondisi ini yang membuat KPK gagal memulangkan dan memproses hukum Paulus Tannos saat menemukan yang bersangkutan di luar negeri (Thailand) tahun lalu.

“Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami, saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima, kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika [Selatan] dan namanya sudah lain bukan nama Paulus Tannos,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat, 11 Agustus 2023.

Harun Masiku

Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Ia melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal tahun 2020 lalu.

Harun yang merupakan mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) ini diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

KPK sudah mengeluarkan surat penangkapan terbaru pada Kamis, 5 Desember 2024. Harun disebut berada di lokasi yang masih bisa terpantau, namun belum bisa dilakukan penangkapan.

“Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya, penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat, kembali lagi, masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan saya tadi. Bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar negeri,” kata Tessa, Jumat (6/12) petang.

Kirana Kotama

KPK menetapkan Kirana sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.

Kirana selaku pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M. Firmansyah Arifin, serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan Saiful Anwar.

Kirana masuk ke dalam DPO sejak 15 Juni 2017. Ia terdeteksi sempat berada di Amerika Serikat (AS).

Emylia Said & Herwansyah

Emylia Said dan Herwansyah merupakan tersangka pemberi suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Keduanya juga masuk DPO di Bareskrim atas kasus dugaan pemalsuan surat.

Emylia Said dan Herwansyah memberi uang dan satu unit mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp57.126.300.000 (Rp57,1 miliar) kepada Bambang Kayun guna pengurusan perkara.

Adapun Bambang Kayun sudah diproses hukum oleh KPK dan telah diputus bersalah oleh pengadilan. Sementara untuk Emylia Said dan Herwansyah, KPK tidak pernah menyampaikan informasi mengenai pencarian DPO dimaksud.

Editor: PARNA

Sumber: cnnindonesia.com

Exit mobile version