Pojok Batam

Pelakor Bayar Istri Sah Rp 2,6 M untuk Ceraikan Suami, Endingnya Jadi Begini

lustrasi perselingkuhan. Foto: Thinkstock

Perseteruan antara istri sah dan wanita selingkuhan menghebohkan publik di China. Jika biasanya istri melabrakpelakor, kali ini justruselingkuhan yang menuntut istri sah ke jalur hukum.

Kasus ini terjadi di Shishi, Provinsi Fujian, China. Bermula ketika seorang pria bernama Han selingkuh dengan teman kerjanya, bermarga Shi, setelah sembilan tahun menikah.

Tak hanya selingkuh, keduanya juga terlibat kerja sama bisnis. Hingga pada November 2022, Shi hamil dan melahirkan anak dari Han.

Ingin memiliki Han seutuhnya, Shi mendatangi istri sahnya, diketahui bernama Yang dan memintanya untuk cerai. Sebagai gantinya Shi menawarkan sejumlah uang sebesar 2 juta yuan atau sekitar Rp 4,3 miliar.

Sebagai uang muka dan memastikan Yang menceraikan Han, Shi mentransfer uang 1,2 juta yuan atau sekira Rp 2,6 miliar pada akhir 2022. Namun hingga lebih dari setahun kemudian, sang istri sah tidak juga setuju untuk bercerai.

Hal itu membuat Shi frustasi dan meminta Yang mengembalikan uangnya. Yang pun menolak, mendorong wanita pelakor tersebut membawa kasus ini ke jalur hukum, agar dana yang sebelumnya ditransfer dikembalikan.

Dalam gugatannya, Shi mengklaim ada ‘kesepakatan lisan’ bahwa uang akan dibayarkan sepenuhnya setelah Yang menceraikan Han. Dia juga meminta pengadilan memerintahkan Yang mengembalikan uang tersebut bersama dengan bunga pembayaran karena pelanggaran kontrak.

Seperti diberitakan South China Morning post, gugatan Shi ditolak pengadilan pada 7 Februari 2024. Pengadilan Sipil menyatakan bahwa pembayaran tersebut melanggar standar moral masyarakat dan ketertiban umum karena bertujuan mengganggu pernikahan yang sah.

Selain itu, pengadilan menentukan bahwa Han dan Yang telah menandatangani perjanjian perceraian dan berada dalam ‘masa tenang’. Hal itu berarti bahwa pembayaran tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum untuk pengembalian dana.

Periode ‘masa tenang’ diberlakukan oleh pemerintah China pada 2021, yang mengharuskan pasangan menunggu 30 hari setelah mengajukan permohonan cerai sebelum resmi berpisah. Terungkap juga bahwa selama pernikahannya, Han menghabiskan lebih dari 6 juta yuan atau sekitar Rp 13 miliar untuk Shi tanpa sepengetahuan istrinya.

Yue Zengchao, pengacara dari Firma Hukum Henan Yushun, menjelaskan bahwa dalam kasus seperti itu pengadilan tidak mungkin memihak orang ketiga, dalam hal ini Shi yang sudah jelas menjadi pelakor.

“Setiap harta benda penting yang diperoleh seorang pria menikah selama perselingkuhan, tanpa persetujuan istrinya, dianggap sebagai milik bersama oleh pasangan tersebut. Istri mempunyai hak hukum untuk menuntut pengembalian bagiannya kepada pihak ketiga,” jelas Yue.

Masih belum jelas apakah Han akan menghadapi dampak hukum karena berpotensi melakukan bigami, yakni pelanggaran hukum dengan tinggal bersama dan memiliki anak dengan orang lain, saat masih menikah secara sah.

Kasus ini telah memicu perbincangan hangat di media sosial China. Banyak yang puas dengan keputusan pengadilan karena memihak ke istri sah.

“Hasilnya sungguh memuaskan. Mengambil uang dan menolak bercerai – ini adalah cara sempurna untuk membuat dia kehilangan pria dan uangnya!” komentar salah satu netizen.

“Pria seperti apa yang bernilai 1,2 juta yuan?” sindir netizen lain.

Editor: PARNA
Sumber: detik.com
Exit mobile version