Pojok Batam

PPn Naik, Pemerintah Gratiskan PPH Pekerja Gaji Rp4,8 juta-Rp10 Juta

Pemerintah akan menggratiskan PPh pekerja bergaji Rp4,8 juta-Rp10 juta demi meringankan beban mereka dari kenaikan PPN jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. (Istockphoto/Vergani_Fotografia).

Pemerintah akan menggratiskan Pajak Penghasilan (PPh) pekerja bergaji Rp4,8 juta-Rp10 juta demi meringankan beban mereka dari kenaikan PPN jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.

“Pemerintah memberikan insentif PPH pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai 10 juta,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).

Akan tetapi, Airlangga menjelaskan insentif tersebut hanya berlaku untuk para pekerja yang berada di industri padat karya.

“Jadi dari Rp4,8 juta sampai Rp10 juta, itu PPH-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya,” tutur dia.

Di sisi lain, Airlangga mengklaim kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memperhatikan perekonomian kelas menengah.

Pemerintah memastikan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Airlangga.

Namun, Airlangga menyatakan kenaikan tidak berlaku pada sembako.

Editor: PARNA

Sumber: cnnindonesia.com

Exit mobile version