Pojok Batam

4 Hal Diketahui Jelang Puluhan Ribu Napi Bakal Diberi Amnesti

Ilustrasi narapidana (Foto: Rachman_punyaFOTO)

Pemerintah akan memberikan amnesti terhadap warga binaan atau narapidana. Sebanyak 44 ribu napi berpeluang mendapatkan amnesti.

Hal ini sudah dibahas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat rapat internal dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Berikut poin-poin pembahasannya:

1. Amnesti untuk 44 Ribu Napi

Supratman menyebutkan ada kemungkinan 44 ribu warga binaan yang diberi amnesti. Angka tersebut baru sebatas usulan.

“Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44 ribu sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman.

Supratman mengatakan Presiden Prabowo Subianto setuju dengan pemberian amnesti. Selanjutnya akan dibahas bersama DPR.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melakukan rapat kerja dengan komisi XIII di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024).

“Yang kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” katanya.

2. Kurangi Isi Lapas 30%

Supratman mengatakan pemberian amnesti ke 44 ribu napi itu, kalau disetujui, dapat mengurangi kelebihan penghuni lapas. Dia mengatakan overload lapas dapat dikurangi 30%.

“Kalau dengan jumlah yang diperkirakan seperti itu, baru mengurangi kurang lebih sekitar 30%,” ujarnya.

3. Penghinaan Presiden hingga Terkait Papua

Supratman membeberkan jenis kasus narapidana yang akan diberikan amnesti oleh pemerintah. Jenis kasus tersebut mulai dari penghinaan kepada Presiden, ITE, hingga terkait Papua.

“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu Presiden meminta untuk diberi amnesti,” kata Supratman.

Ada juga amnesti terhadap narapidana yang sakit berkepanjangan, mengalami gangguan jiwa, hingga HIV. Prabowo, kata Supratman, setuju kategori tersebut diberikan amnesti.

“Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa. Dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” ujarnya.

“Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti. Dan juga yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” sambungnya.

Amnesti terkait kasus Papua ini, menurutnya, bagian dari rekonsiliasi. “Kasusnya rata-rata teman-teman aktivis, ekspresi menyangkut soal apa ya. Dan ini bagian dari upaya kita melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua,” kata Supratman.

“Ini upaya iktikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini iktikad baik pemerintah untuk itu,” lanjutnya.

Meski begitu, Supratman belum memiliki nama-nama narapidana kasus tersebut yang akan dapat amnesti. Sebab, saat ini pemerintah baru membahas soal jenis tindak pidana

“Belum. Ini masih di… karena kita baru mengklasifikasi menyangkut soal tindak pidananya. Kemudian menyangkut soal orang yang sakit berkelanjutan. Namanya sementara akan diverifikasi lebih lanjut,” ujarnya.

Kepala Lapas Cipinang, Sutrisman memimpin upacara dan seremoni pemberian remisi kepada para narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi dasawarsa dan remisi umum di Hari Kemerdekaan RI ke-70, Senin (17/8/2015). Sebanyak 2.543 narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut Kepala Seksi Registrasi Lapas Cipinang, Heri, para narapidana tersebut mendapatkan remisi umum yakni Remisi Hari Raya Kemerdekaan 2015 dan Remisi Dasawarsa.

Potret narapidana di Lapas Cipinang yang mendapatkan remisi beberapa tahun yang lalu (Foto: Rachman Haryanto/detikcom) Foto: Rachman Haryanto

4. Tak Ada Amnesti bagi Pengedar Narkoba

Supratman menegaskan pemberian amnesti untuk kasus narkoba hanya untuk ke pengguna. Ia menekankan tidak ada amnesti bagi pengedar ataupun bandar narkoba.

“Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang bersatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu,” kata Supratman.

Terkait status pengguna narkoba, Supratman merujuk pada surat edaran Mahkamah Agung. Yakni bisa dikatakan pengguna jika memakai maksimal satu gram.

“Nah, kalau nanti ada perubahan surat edaran Mahkamah Agung, 1 gram, maksimal 5 gram itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi,” lanjut Supratman.

Supratman mengungkap saran Presiden Prabowo Subianto agar narapidana pengguna narkoba penerima asesmen yang berusia produktif untuk diberi kegiatan terkait swasembada pangan. Jika sudah bebas, Prabowo bahkan menyarakankan untuk diikuti komponen cadangan.

“Tapi, sekali lagi, ini dilakukan adalah Presiden menyarankan tadi supaya bagi mereka yang masih berusia produktif, itu sedapat mungkin bisa diikutkan dalam kegiatan yang terkait dengan swasembada pangan. Harus dilatih, di luar rehabilitasi,” ujarnya.

“Yang kedua, kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat,” lanjut Supratman.

Editor: PARNA
Sumber: detik.com

Exit mobile version