Pojok Batam

Polisi Malaysia & Istri Siksa Habis WNI hingga Alami 62 Luka di Badan

Ilustrasi kekerasan. Foto: Shutterstock

Pengadilan Negeri Klang, Malaysia, menjatuhkan hukuman berat kepada seorang polisi bernama S. Vijayan Rao (40 tahun) dan istrinya, K. Rineshini Naidu (37 tahun), atas kasus perdagangan manusia.

Keduanya terbukti mengeksploitasi seorang pekerja rumah tangga wanita asal Indonesia hingga korban mengalami 62 luka di tubuhnya.
Dikutip dari media lokal Malaysia, Bernama, Hakim Zulqarnain Hassan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara untuk Vijayan dan 10 tahun untuk Rineshini.
Selain itu, mereka diwajibkan membayar kompensasi RM 80.000 (sekitar Rp 260 juta) kepada korban. Jika gagal membayar, hukuman mereka akan bertambah enam bulan.
Dalam putusannya, Hakim Zulqarnain menggambarkan penderitaan korban sebagai “neraka selama tiga tahun”.
Korban mengalami luka-luka serius di kepala, leher, dada, punggung, tangan, dan perut. Laporan forensik dari Rumah Sakit Kuala Lumpur menunjukkan ada total 20 luka baru dan 42 bekas luka di tubuh korban.
“Jelas bahwa dia berada di neraka selama tiga tahun di negara ini. Seorang pembantu bukanlah boneka, juga bukan barang murahan. Dia punya perasaan, darah mengalir di nadinya, dan jantungnya berdetak,” ujar hakim, seperti diberitakan Bernama.
Hakim juga menekankan bahwa kejahatan ini telah mencoreng citra institusi kepolisian.
“Melakukan kejahatan perdagangan manusia di rumah seorang polisi sangat bertentangan dengan nilai dan tanggung jawab yang melekat pada seragam resmi itu,” tegasnya.
Pasangan tersebut dituduh melakukan kekerasan dan eksploitasi kerja paksa terhadap korban di sebuah rumah di Taman Industri Bolton, Gombak, antara Maret hingga Agustus 2022.
Selain hukuman penjara atas perdagangan manusia, Vijayan juga dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda RM25.000 (sekitar Rp 81 juta) karena mempekerjakan korban tanpa izin.
Sedangkan, Rineshini mendapat tambahan hukuman empat tahun penjara dan denda RM5.000 (sekitar Rp 16 juta) atas tindak kekerasan berat terhadap korban.
Keduanya diizinkan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, dengan penangguhan hukuman sampai ada keputusan final.
Editor: PARNA
Sumber: kumparan.com
Exit mobile version