Pojok Batam

WNI di Jepang Ditangkap Polisi Usai Merampok dan Tusuk Pasutri Lansia

Foto: Ilustrasi (Agung Pambudhy/detikcom).

Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Yogi Ageng Prayogo (24) ditangkap polisi Jepang karena kasus percobaan pembunuhan. Yogi ditangkap karena melakukan perampokan lalu menusuk pasangan suami-istri lanjut usia di Kota Kakegawa.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membenarkan penangkapan tersebut. Sebelumnya, perihal penangkapan ini dilaporkan media Jepang NHK bahwa Yogi ditangkap karena merampok rumah dan menusuk pasutri lansia.

“Pada tanggal 28 November 2024, KBRI Tokyo menerima informasi dari Kepolisian Kakegawa, Prefektur Shizuoka, yang menyampaikan tindakan penangkapan atas seorang WNI dg inisial YAP, usia 24 tahun,” kata Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha kepada wartawan, Jumat (28/11/2024).

Judha menerangkan Yogi ditangkap polisi pada Rabu (27/11). Pasutri lansia berumur 81 tahun dan 78 tahun korban penusukan itu mengalami luka parah dan harus dirawat di rumah sakit.

“YAP ditangkap tanggal 27 November 2024 dengan tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua orang lansia WN Jepang. Tindakannya menyebabkan kedua lansia berusia 81 tahun dan 78 tahun terluka parah dan dirawat di rumah sakit,” sambungnya.

Judha menyebut Yogi merupakan peserta magang di perusahaan bahan baku di Chihama. Kata Judha, Yogi telah berada di Jepang selama dua tahun.

“YAP adalah peserta pemagangan di perusahaan bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa, dan telah berada di Jepang selama dua tahun,” ujarnya.

Judha mengungkap motif Yogi melakukan penusukan dan perampokan tersebut. Dia menyebut uang hasil rampok itu akan digunakan Yogi untuk judi online

“YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi online,” katanya.

Lebih lanjut, Judha mengatakan polisi Kakegawa saat ini tengah melakukan investigasi terkait kasus ini. KBRI Tokyo akan melakukan pendampingan kekonsuleran sesuai hukum setempat.

“Saat ini Kepolisian Kakegawa sedang melakukan investigasi atas kasus ini. KBRI Tokyo akan melakukan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan terpenuhinya hak-hak yang bersangkutan dalam hukum setempat,” katanya.

Editor; PARNA

Sumber: detikcom

Exit mobile version