Ilustrasi – Foto: Getty Images/iStockphoto/nathaphat.

Amazon berencana mewajibkan para karyawannya untuk bekerja di kantor selama 5 hari penuh per minggu pada 2025.

Kabarnya, karyawan yang menolak kebijakan tersebut akan diminta untuk mengundurkan diri secara sukarela dan tidak dapat menggunakan komputer perusahaan.

Selama ini Amazon cuma mewajibkan karyawan untuk bekerja di kantor selama 3 hari saja setiap minggu. Banyak karyawan mengungkapkan rencana itu lebih ketat daripada perusahaan teknologi lainnya, terlalu banyak bekerja di kantor juga akan menghambat efisiensi karena waktu perjalanan dari rumah ke kantor.

Dilansir dari Reuters, Rabu (6/11/2024), CEO Amazon Andy Jassy mengatakan rencana untuk mewajibkan karyawan berada di kantor lima hari seminggu tidak bertujuan untuk memaksa pengurangan karyawan atau memuaskan para pemimpin kota.
“Sejumlah orang yang saya lihat menyebut bahwa alasan kami menerapkan kebijakan ini adalah, ini adalah PHK terselubung. Saya dapat memberi tahu Anda bahwa kedua hal itu tidak benar,” tegas Jassy.
Jassy menyatakan kebijakan kerja di kantor dilakukan untuk mendorong penguatan budaya perusahaan.

Amazon berjanji akan menyediakan tunjangan komuter dan tarif parkir bersubsidi untuk membantu kebijakan karyawan kembali ke kantor.

“Itu adalah penyesuaian. Saya memahami banyak orang, dan kami akan bekerja sama mengatasi adaptasi tersebut,” sebut Jassy.

Sebelumnya, Matt Garman, CEO Amazon Web Services menyarankan agar pekerja yang tidak ingin mematuhi persyaratan bekerja di kantor secara penuh dapat pindah ke perusahaan lain. Dia juga mengklaim 9 dari 10 karyawan telah diajak bicara dan mendukung perubahan kebijakan tersebut.

Namun para karyawan menolak kebijakan itu, ada sekitar 500 karyawan Amazon yang memohon Garman untuk merevisi kebijakan tersebut. Mereka menilai Amazon bisa dan mampu beroperasi dengan baik sepenuhnya dari jarak jauh.

Terlalu banyak kerja di kantor juga akan lebih mempengaruhi karyawan yang memiliki keluarga atau memiliki masalah medis.

Editor: PARNA
Sumber: detik.com