Nepotisme adalah jenis tindak pidana yang biasanya terjadi bersamaan dengan korupsi dan kolusi sehingga lahirlah KKN. Lantas, apa itu nepotisme dan contoh perbuatannya?
Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos yang artinya keponakan atau cucu. Mengutip Buku Sosiologi Korupsi, Kajian Multiperspektif, Integralistik dan Pencegahannya (1977), penguasa menerapkan nepotisme karena kental dengan muatan bagi-bagi rejeki di kalangan keluarga.
Pengertian nepotisme
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI Online), nepotisme diartikan sebagai perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat atau kecenderungan untuk menguntungkan sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat.
Lebih lanjut, dikutip dari e-Modul PPKN SMA/SMK Kelompok Kompetensi E, nepotisme adalah tindak pilih kasih tanpa memedulikan keadilan. Tentunya, tindakan tersebut merugikan banyak pihak.
Secara umum, oknum yang berkuasa memiliki kekuasaan memasukkan orang dekat seperti keluarga atau teman untuk jabatan tertentu. Tindakan tersebut tentu saja merugikan masyarakat.
Ditambah Buku Ajar Etika Politik Pemerintahan oleh A Junaedi Karso, nepotisme merupakan pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan atau penghasilan bagi keluarga atau kerabat dekat pejabat sehingga menutup kesempatan orang lain.
Artinya, nepotisme lebih mengutamakan hubungan secara kekeluargaan dan pertemanan, bukan pada kemampuan.
Tendensi terjadinya nepotisme didasarkan pada kebiasaan rakyat yang berpandangan feodal dengan mendahulukan keluarga atau teman. Padahal, yang berkaitan tidak ada keahlian pada bidang pekerjaan yang diberikan.
Ditambah Buku Pendidikan Antikorupsi “Menciptakan Pemahaman Gerakan dan Budaya Antikorupsi”, Pasal 1 Angka 5 UU RI No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menyatakan bahwa nepotisme merupakan perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Contoh nepotisme
Berikut konteks dan contoh praktik nepotisme yang terjadi di sekitar kita.
1. Nepotisme dalam lapangan pekerjaan
Seorang manajer lebih memilih untuk mengangkat atau menaikkan jabatan saudaranya di perusahaan tersebut ketimbang orang lain yang berkualifikasi.
2. Nepotisme untuk melanjutkan “dinasti”
Paus Kallistus III dari Keluarga Borja mengangkat dua keponakannya menjadi cardinal, di antaranya bernama Rodrigo. Kemudian posisi kardinal itu digunakannya sebagai batu loncatan ke posisi paus menjadi Paus Aleksander VI.
Kemudian Aleksander mengangkat Alessandro Farnese, adik kekasih gelapnya, menjadi kardinal. Setelahnya, Farnese menjadi Paus Paulus III.
Peristiwa tersebut akhirnya diakhiri oleh Paus Innosensius XII yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada 1962. Bulla tersebut melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara dengan pengecualian bahwa seorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan Kardinal.
3. Nepotisme pengadaan barang dan jasa
Contoh kasusnya adalah panitia lelang barang yang ingin memutuskan pemenang lelang. Faktanya, terdapat anggota keluarga atasannya yang ikut tender.
Akhirnya, panitia memutuskan untuk memenangkan keluarga atasan yang menjadi bagian tender. Hal tersebut dilatarbelakangi terjadinya tekanan atau titipan dari atasannya.
4. Nepotisme yang merugikan keuangan negara
Kasus nepotisme tersebut terjadi di Kutai Timur yang melibatkan Bupati Kutai Timur periode 2019-2020, istri dan kroninya. Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur.
Modus yang digunakan adalah proyek infrastruktur yang disusun pemerintah kabupaten lalu disetujui ketua DPRD. Kemudian dicarikan rekanan yang merupakan tim sukses untuk Pilkada Bupati.
Selanjutnya, proyek tersebut dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan. Saat itu bupati menjamin tidak ada relokasi anggaran di Dinas Pendidikan dan Dinas PU karena Covid-19. Fee proyek pun ditampung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kepala Bapenda (Persada, 2020).
Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara bersama-sama dalam bentuk kolusi dan nepotisme. Kasus itu melibatkan semua orang yang menjadi kroni bupati.
Berdasarkan penjabaran di atas, nepotisme adalah salah satu tindakan korupsi yang dapat merugikan masyarakat. Demikian penjelasan soal pengertian dan contoh praktik nepotisme. Semoga bermanfaat!
Editor: PARNA
Sumber: cnnindonesia