Ronald Tannur. Foto: ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO

Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi hukuman 5 tahun penjara di kasus pembunuhan Dini Sera. Ternyata, Ketua Majelis Hakim, Soesilo mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) terkait putusan itu.

Hal ini terungkap melalui amar putusan perkara nomor 1466/K/Pid/2024. Duduk sebagai Ketua Majelis Soesilo, Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah, dan Anggota Majelis 2 Yustisiana.

Sementara panitera pengganti Yustisiana. Perkara itu diputus pada Selasa, 22 Oktober 2024 dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

“Amar putusan: Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti,” demikian isi amar putusan, dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

Meski begitu, belum diketahui bunyi dissenting opinion yang disampaikan oleh Soesilo. Sebab, salinan lengkap putusan belum terbit.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.

Seperti diketahui, vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu menjadi sorotan. Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Saat itu, majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Kini, ketiga hakim yang menangani perkara itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Editor: PARNA

Sumber: detikcom