Pemerintah Hong Kong melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggunakan layanan seperti WeChat dan WhatsApp, juga layanan cloud storage seperti Google Drive di perangkat komputer kerjanya.
Menteri Inovasi, Teknologi, dan Industri Hong Kong Sun Dong menyebut regulasi ketat terkait komputer kerjanya ini mirip dengan aturan di Amerika Serikat dan China Daratan, demikian dikutip detikINET dari SCMP, Rabu (23/10/2024).
Penggunaan layanan WhatsApp, WeChat, dan Google Drive ini dilarang karena bisa memicu risiko keamanan internet yang berat. Larangan ini akan diberlakukan secara penuh mulai bulan Oktober ini.
“Tahun lalu kami menghadapi banyak tantangan, peretasan semakin parah. Komputer yang dipakai secara internal di kantor tidak boleh menggunakan layanan WhatsApp dan WeChat karena punya risiko keamanan yang serius,” jelas Dong dalam sebuah wawancara di radio.
Ia mengakui kalau aturan baru ini mungkin membuat PNS menjadi tak nyaman. Namun pembatasan ini perlu dilakukan untuk meningkatkan keamanan siber. Ia juga menegaskan kalau PNS tetap boleh menggunakan aplikasi tersebut di ponsel pribadinya.
“Aplikasi ini tidak dilarang di ponsel mereka. Saya yakin kalau setiap departemen akan menemukan pengganti layanannya masing-masing. Saya percaya akan ada solusi untuk tantangan ini,” tambahnya.
Sebelumnya pemerintah Hong Kong juga sudah menerapkan aturan baru yang mewajibkan PNS untuk meminta izin terlebih dahulu sebelum menginstal layanan untuk cloud storage public dan layanan pengiriman pesan berbasis web di komputer kantor.
Seorang PNS di Hong Kong mengaku layanan seperti WhatsApp, Gmail, dan Google Drive juga saat ini sudah diblokir di jaringan internet kantornya. Layanan yang diblokir itu hanya bisa diakses lewat komputer tertentu di kantornya.
Ia juga mengungkap kekhawatirannya soal aturan baru ini, yang menurutnya bakal menurunkan efisiensi kerja. Pasalnya layanan seperti WhatsApp biasanya dipakai untuk keperluan komunikasi setiap saat dengan rekan kerja dan orang yang bekerja di luar pemerintahan.
Editor: PARNA
Sumber: detik.com