Pojok Batam

Prabowo Ungkap Persiapan Jelang Pelantikan Presiden 20 Oktober

Presiden terpilih Prabowo Subianto. Foto: Agung Pambudhy

Presiden terpilih Prabowo Subianto berbicara mengenai kesiapannya menjelang pelantikan presiden. Prabowo mengatakan persiapannya cukup bagus.

“Persiapannya bagus (persiapan pelantikan),” ujar Prabowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Berdasarkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029 akan diselenggarkaan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

“Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024,” demikian keterangan tertulis yang terlampir dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari tertanggal 9 Juni 2022.

Tahapan pelantikan, yakni berupa pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029 ini menjadi tahapan terakhir dalam serangkaian penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Ketentuan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 termuat dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Mengutip dari Pasal 50 peraturan tersebut, berikut ini adalah aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029:

• Pasangan calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR RI.

• Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

• Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

• Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka MPR RI menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau

• Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua. Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud di atas meliputi: meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.

Editor: PARNA

Sumber: detikcom

Exit mobile version