Australia resmi melarang penjualan rokok elektrik atau vape di luar apotek. Undang-undang yang berisi larangan ini mulai berlaku sejak Senin (1/7/2024).
Menteri Kesehatan (Menkes) Australia, Mark Butler mengatakan, vape merupakan musuh kesehatan masyarakat.
Ia juga memperingatkan, setiap toko swalayan yang menjual vape akan didenda hingga 2 juta dollar Australia atau Rp 21,738 miliar.
Apabila ada korporasi yang melanggar, denda hingga 21,91 juta dollar Australia atau Rp 238,22 miliar siap menanti.
Selain melarang vape, Butler juga akan membentuk Komisi Tembakau Terlarang dan Rokok Elektrik di pemerintahan. Nantinya, komisi tersebut akan mengawasi penjualan vape di pasar gelap dan pasokan produk nikotin di Australia.
“Vaping adalah alat dari Big Tobacco yang sengaja dirancang untuk merekrut generasi baru ke dalam kecanduan nikotin,” kata Butler, dikutip dari Straits Times, Senin.
Sebelum komisi tembakau dibentuk, otoritas federal, termasuk kepolisian dan kesehatan di seluruh negara bagian akan mengawal peraturan tersebut.
Vape hanya bisa didapatkan melalui resep dokter Pembuatan, penyediaan, kepemilikan komersial, serta iklan dalam negeri untuk produk vape sekali pakai dan bukan untuk kebutuhan medis (non-terapeutik), kini dilarang di Australia.
Selain itu, vape yang dipasarkan untuk kebutuhan medis akan diproduksi dalam kemasan polos dan rasa yang ditawarkan hanya tembakau, mentol, dan mint.
Sementara, varian rasa yang populer di kalangan pengguna muda, seperti permen karet, secara resmi telah dilarang.
Konsentrasi atau jumlah nikotin yang diberikan kepada pasien juga akan dikontrol secara ketat dan hanya didapatkan melalui resep dokter.
Orang dewasa hanya boleh mendapatkan resep dari dokter umum untuk membeli vape terapeutik hingga Oktober 2024.
Upaya Australia tekan angka perokok Australia dikenal sebagai negara yang memiliki aturan sangat ketat terkait dengan rokok.
Pada 2012, Australia menjadi negara pertama di dunia yang memperkenalkan kemasan polos untuk rokok.
Editor: PARNA
Sumber: kompas.com