Seniman asal Iran, Atena Farghadani, dijatuhi hukuman 6 tahun bui gara-gara karya seni yang dihasilkannya. Keputusan pengadilan pun dikecam oleh organisasi HAM dunia.
Atena Farghadani ditangkap oleh agen intelijen dari Angkatan Bersenjata Garda Revolusi Iran setelah coba memajang karya seninya di tembok jalanan kota Teheran, Iran.
Setelah melalui proses persidangan, sang seniman tetap dijatuhi hukuman. Tim kuasa hukumnya, Mohammad Moghimi, menulis di laman X.
“Klien saya dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Cabang 26 (pengadilan) atas tuduhan menghina (elemen) suci dan berkhotbah menentang agama. Dengan dalih kejahatan ganda, pengadilan pertunjukan ini telah menjatuhkan hukuman terberat dengan dua dakwaan tersebut,” tulisnya.
Tak lama setelah hukuman dijatuhi, organisasi HAM menyatakan sikapnya buat tetap membela sang seniman. Menurut mereka, vonis tersebut adalah ulah rezim lama Iran yang tetap ingin menganiaya dan membungkam pembela HAM.
Menurut Kantor Berita Aktivis HAM, Farghadani ditangkap pada 13 April dan dibawa ke kediaman yang dikendalikan oleh Garda Revolusi lalu dipukuli.
Pada 14 April, dia diadili di pengadilan Teheran dengan tuduhan penistaan agama dan mengganggu ketertiban umum. Bahkan karya seninya juga dianggap melakukan propaganda melawan Republik Islam.
Pada 2015, ia pernah dijatuhi hukuman 12 tahun bui setelah mengkritik pemerintah Iran dan dibebaskan di Mei 2021. Saat itu, ia buat gambar satir tentang anggota parlemen Iran yang digambarin sebagai monyet dan kambing. Karyanya sebagai protes atas dua rancangan Undang-Undang yang membatasi akses terhadap kontrasepsi.
Editor: PARNA
Sumber: detikcom