Satuan Tugas (Satgas) Judi Online yang terdiri dari sejumlah lembaga diharapkan bekerja tuntas memberantas praktik ilegal itu.
“Untuk itu memang harus bekerjasama dengan PPATK, OJK, kepolisian dan BSSN dalam satu Satgas yang harusnya bekerja dengan tekun dan tidak masuk angin atau setengah hati,” kata pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, saat dihubungi pada Kamis (13/6/2024).
Alfons mengatakan, buat memberantas judi online sampai tuntas memang agak sulit dilakukan karena peladen (server) sindikat itu terletak di luar negeri.
Sedangkan akses menuju peladen sindikat judi online tetap terbuka karena di negara yang menjadi lokasi kegiatan praktik itu tidak dilarang. Baca juga: Muhadjir:
Korban Judi Online Bukan Hanya Kalangan Bawah, Tapi Kalangan Atas dan Intelektual
Di sisi lain, kata Alfons, literasi digital dan finansial masyarakat Indonesia rata-rata masih rendah sehingga mudah tergiur rayuan judi online.
“Mudah dikelabui dengan janji-janji palsu bisa menang bermain judi online,” kata Alfons. Sebagai informasi, kasus judi online yang makin mengakar di sebagian kalangan masyarakat menimbulkan dampak yang merugikan.
Terbaru, seorang polisi wanita (polwan) membakar suaminya akibat ketagihan judi online.
Peristiwa itu terjadi di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) pada 8 Juni 2024.
Polwan berinisial Bripda FN itu tega membakar suaminya sendiri setelah mengetahui rekening bank milik suami yang berisi gaji ke-13 senilai Rp 2.800.000 berkurang menjadi Rp 800.000 karena digunakan untuk berjudi.
Namun, kasus ini diketahui masih didalami oleh Polda Jatim.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 tercatat 1.904.246 konten judi online berhasil dihapus (take down), serta sebanyak 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan judi online sudah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk diblokir.
Kemenkominfo juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai platform digital seperti Google dan Meta, setelah mencatat perubahan kata kunci sebanyak 20.241 kali di Google dan 2.637 kata kunci baru di Meta.
Selain itu, Kemenkominfo mencatat ada 14.823 konten sisipan terindikasi judi online di situs lembaga pendidikan serta 17.001 konten sisipan serupa di situs-situs pemerintahan.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, peraturan presiden (perpres) mengenai Satuan Tugas (Satgas) Judi Online akan terbit pada pekan ini.
Eks Panglima TNI ini juga mengungkapkan bahwa pemerintah sudah memiliki rencana untuk memberantas kejahatan judi online di Tanah Air.
Kami sudah punya rencana, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini dan nanti akan kita laporkan ke masyarakat ap-apa saja yang sudah kita lakukan,” kata Hadi usai acara Rakernas Satgas Saber Pungli di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Editor: PARNA
Sumber: kompas.com