Pojok Batam

Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Antam di Kasus 109 Ton Emas

Ilustrasi. Kejaksaan Agung kembali memeriksa eks Direktur Utama PT Antam Tbk terkait kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Kejaksaan Agung kembali memeriksa eks Direktur Utama PT Antam Tbk terkait kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa (11/6) kemarin.

“Saksi yang diperiksa HW selaku Pensiunan (Direktur Utama) PT Antam Tbk,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6).

Selain HW, pemeriksaan juga dilakukan terhadap TH selaku General Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2013.

Kemudian EV selaku Kepala Biro Internal Audit UBPP LM PT Antam Tbk, TH selaku Direktur PT CBL Indonesia Investment dan TR selaku Non-Nickel Operation Accounting Manager.

Meski begitu, Harli tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada kelima saksi itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yang merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Antam periode 2010 hingga 2021.

Keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Kejagung menyebut keenam tersangka itu diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pecetakan logam mulia secara ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: PARNA
Sumber: cnnindonesia.com

Exit mobile version