Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/11/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Putusan Nomor 24/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2024.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian bunyi putusan yang dilansir dari situs PT DKI, Selasa (11/6/2024).

Perkara ini diputus oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh H. Herri Swantoro dengan Anggota Majelis Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Brgatut Sulistyo dengan panitera Fajar Sonny Sukmono pada 6 Juni 2024.

Majelis tinggi menilai, Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

Andhi Pramono dianggap telah menganggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam kasus ini, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189.

Gratifikasi ini disebut diperoleh Andhi Pramono dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.

Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Selain uang dalam bentuk rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 264.500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000 serta 409.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 4.886.970.000. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu.

Editor: PARNA

Sumber: kompas.com