Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan atau suap masuk PPPK guru di tahun 2023. (Pixabay/Unsplash)

Polda Sumatera Utara menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis sebagai tersangka.

Erwin diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan atau suap masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Madina Tahun 2023.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut menetapkan EEL sebagai tersangka sejak Maret 2024.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 26 Maret 2024,” kata Hadi, Senin (10/6).

Hadi menyebutkan untuk penahanan EEL merupakan kewenangan penyidik. EEL sendiri sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik. Dalam kasus ini beberapa orang saksi masih diperiksa oleh penyidik.

“Terkait dengan penahanan itu tentu menjadi ranah kewenangan penyidik,” ujar Hadi.

Diketahui, jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 7 orang antara lain Ketua DPRD Madina EEL, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina DHS, Kepala BKD Kabupaten Madina AHN, Kasi Dikdas Disdik Kabupaten Madina HS.

Kemudian, Bendahara Disdik Kabupaten Madina SD, Kasubag Umum Pemkab Madina ISB, dan Kasi Pendidikan Paud Disdik Kabupaten Madina DM.

Para tersangka diduga meminta uang kepada sejumlah peserta calon PPPK di Kabupaten Madina agar lolos seleksi.

Editor: PARNA

Sumber: cnnindonesia.com