Polisi telah menetapkan JS, sopir Mitsubishi Xpander yang menabrak Porsche 911 GT 3 di showroom PIK 2, Tangerang, sebagai tersangka. Insiden itu terjadi akibat JS yang mengemudikan kendaraannya di bawah pengaruh minuman keras.
Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, akibat ulah JS, showroom tersebut mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Kurang lebih (kerugian) Rp 5,7 M,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (15/3).
Wahyu menjelaskan, saat ini JS sudah ditahan Mapolres Metro Tangerang Kota.
Sejauh ini, kata Wahyu, pihak showroom masih ingin melanjutkan proses hukum terhadap JS. Belum ada kesepakatan untuk berdamai.
“Masih belum tau (soal restorative justice), soalnya dari pihak korban mau lanjut prosesnya,” jelas dia.
Editor: PARNA
Sumber: kumparan