KPK mencegah tujuh orang ke luar negeri terkait kasus korupsi prasarana rumah dinas anggota DPR RI. Meski belum membeberkan identitas para pihak yang dicegah, berdasarkan informasi yang beredar, salah satunya yakni Sekjen DPR RI Indra Iskandar.

Indra dicegah bersama dengan enam orang lainnya. Mereka adalah: Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho selaku Dirut PT Daya Indah Dinamika; Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada; Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman selaku Swasta.
“KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/3).
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lebih dari dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Namun belum menjelaskan lebih lanjut identitas tersangka.
Kasus ini terjadi pada tahun 2020. Yang dikorupsi yakni kelengkapan rumah jabatan, seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain.
Modus korupsinya yakni pengadaan dilakukan secara formalitas saja. Padahal pengadaan tersebut justru melanggar sejumlah aturan, pengadaan barang dan jasa. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Belum diketahui status hukum 7 orang yang dicegah KPK tersebut. Termasuk status hukum Indra Iskandar.
Indra Iskandar belum berkomentar terkait kasus yang sedang diusut KPK ini. Termasuk pencegahan terhadap dirinya.
Siapa Indra Iskandar?
Indra Iskandar merupakan pria kelahiran Jakarta 14 November 1966. Jabatannya saat ini yakni Sekjen DPR RI.
Indra merupakan lulusan S1 Institut Sains dan Teknologi Nasional Jakarta jurusan Ilmu Teknik Sipil pada 1994; kemudian S2 Ilmu Administrasi Universitas Indonesia pada 2005; S2 Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran pada 2022; dan S3 Manajemen Bisnis Sekolah Bisnis IPB 2020.
Sebelum menjabat Sekjen DPR RI, dia tercatat pernah menduduki jabatan strategis seperti Kasubbag Proyek PBB Sekneg pada 2000-2002; Kasubbag Perencanaan Bangunan Sekneg 2002-2006; Kepala Bagian Pembangunan Sekneg 2006-2013; Kepala Biro Umum Sekneg 2013-2015; Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah 2015-2018.
Laporan Harta Indra Iskandar
Merujuk situs KPK, Indra Iskandar terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2023. Berikut rinciannya:
  • Tanah dan bangunan di Kota Bogor dan tanah di Jakarta Selatan senilai total: Rp 6.500.000.000
  • Alat transportasi dan mesin yakni Mobil Wrangler Jeep 2012 senilai: Rp 400.000.000
  • Harta bergerak lainnya: Rp 225.000.000
  • Surat berharga: Rp 667.724.227
  • Kas dan setara kas: Rp 180.659.362
  • Utang: Rp 400.714.277
Total: Rp 7.572.669.312
Editor: PARNA
Sumber: kumparan