Politikus PDI-P Adian Napitupulu berharap dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan terbongkar melalui hak angket yang akan digulirkan di DPR.
Sebab, Adian menyindir bahwa di DPR tidak ada sosok paman yang akan menghalangi proses pengungkapan kecurangan melalui hak angket.
Paman diduga mengarah pada paman dari calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, yakni eks Ketua Makhamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
“Yang ingin kita lakukan adalah membongkar seluruh permainan di belakang ini. Di mana prosesnya, yang bisa kita harapkan di hak angket, karena di situ enggak ada pamannya,” kata Adian saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024)
Adian lantas meyakini bahwa seluruh partai politik pengusung Ganjar-Mahfud, yakni PDI-P, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berada di parlemen juga mendukung gagasan hak angket.
Dia pun menegaskan bahwa PDI-P solid menggulirkan hak angket walau yang baru bicara adalah capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan dirinya.
Diketahui, Adian tidak menduduki jabatan strategis di Fraksi PDI-P DPR. Tetapi, ada Ketua DPR Puan Maharani, Ketua Fraksi Utut Adianto hingga Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto.
“Tapi, di DPP ada sekjen dan segala macam. Jadi, menurut saya, itu sudah enggak perlu dipersoalkan. Kita kompak, solid,” ujar Adian menegaskan.
Anggota DPR ini mengatakan, sikap partai terhadap hak angket juga sudah terwakili oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Oleh karena itu, menurut Adian, sikap Fraksi PDI-P tentang wacana hak angket tak perlu diragukan lagi.
Di lain sisi, Adian selaku Wakil Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres (TKRPP) Ganjar-Mahfud turut mengungkapkan bahwa hak angket didukung seluruh relawan pasangan calon (paslon) nomor urut 3.
Bahkan, menurut dia, pihak relawan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga sudah berkomunikasi terkait hak angket.
“Yang jelas kita tadi sudah konsolidasi relawan, dan semua tetap dalam keadaan yang luar biasa bersemangat dan tidak ada satu pun yang ragu terhadap pilihan langkah perjuangannya. Itu sudah clear,” kata Adian.
Diketahui, Paman Gibran diduga mengacu Anwar Usman. Dia diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya kurang dari tiga tahun.
Editor: PARNA
Sumber: kompascom