Kewarganegaraan ganda adalah dua identitas negara yang dimiliki seseorang. Di beberapa negara, ternyata hal ini diperbolehkan, berikut daftarnya.

Orang dengan kewarganegaraan ganda adalah warga negara dari dua negara pada waktu yang sama. Mereka disebut juga sebagai bipatride. Mereka memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya yakni membayar pajak, menerima tunjangan sosial, hingga menerima pensiun di beberapa negara.

Adapun alasan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda bisa bermacam-macam, mulai dari faktor keturunan, kondisi, hingga kebutuhan yang mendesak.

Kewarganegaraan ganda biasanya hanya dapat diperoleh jika kedua negara telah menandatangani perjanjian kewarganegaraan ganda dan masing-masing pihak mengakui hak dan kewajiban warga negara di negara lain.

Beberapa keuntungan dari dwi kewarganegaraan adalah dapat menerima manfaat yang ditawarkan oleh setiap negara, dapat memilih, mempunyai akses terhadap hak-hak sosial, serta mendapatkan kesempatan kerja.

Selain itu, mereka yang memegang dua kewarganegaraan memiliki peluang perjalanan yang luas. Hal itu karena dengan dua paspor, membuka kesempatan orang tersebut menjangkau negara-negara yang belum terjangkau oleh hanya satu paspor.

Namun demikian, memiliki kewarganegaraan ganda tak terlepas dari hal-hal yang merugikan. Melansir Immigrant Invest, Rabu (14/2/2024), berikut beberapa kekurangan ketika memiliki kewarganegaraan ganda.

  • Pajak berganda

Ketika memiliki kewarganegaraan ganda, seseorang berisiko tinggi membayar pajak di kedua negara. Misalnya saja di Amerika Serikat, orang yang punya kewarganegaraan ganda Negeri Paman Sam wajib membayar pajak ganda meskipun tinggal di negara lain.

  • Kewajiban ganda

Sebagai seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda, seseorang juga harus mematuhi hukum di dua negara. Selain itu, jika terjadi konflik antara dua negara, pilihan salah satu pihak bisa saja mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan negara kedua atau bahkan pengadilan.

  • Proses rumit

Selain itu, mendapatkan kewarganegaraan memang tidak mudah dan cenderung rumit.

Lalu, mana saja negara yang memperbolehkan kewarganegaraan ganda? Sejauh ini terdapat 49 persen negara dari seluruh dunia yang memperbolehkan kewarganegaraan ganda. Berikut daftarnya:

Daftar Negara yang mengizinkan kewarganegaraan gandaDaftar Negara yang mengizinkan kewarganegaraan ganda Foto: Istimewa

Daftar Negara yang mengizinkan kewarganegaraan gandaDaftar Negara yang mengizinkan kewarganegaraan ganda Foto: Istimewa

Negara-negara Uni Eropa yang mengizinkan kewarganegaraan ganda

Denmark, Prancis, Finlandia, Hongaria, Irlandia, Italia, Latvia, Lituania, Malta, Polandia, Portugal, Republik Ceko, Spanyol, Siprus, Swedia, Yunani.

Negara-negara Afrika yang mengizinkan kewarganegaraan ganda

Afrika Selatan, Aljazair, Angola, Benin, Burkina Faso, Burundi, Gambia, Kenya, Nigeria, Niger, Sudan, Sudan Selatan, Tunisia, Tanjung Verde, Zambia, Zimbabwe

Indonesia?

Sedangkan untuk Indonesia sendiri tidak mengizinkan WNI memiliki kewarganegaraan lain secara bebas.

Mengutip jatim.kemenkumham.go.id, Rabu (14/2/2024), Dalam Undang-undang Kewarganegaraan Indonesia dikenal sebagai Kewarganegaraan Ganda Terbatas yaitu warga negara Indonesia yang dapat memiliki kewarganegaraan ganda sampai berusia 18 tahun atau belum kawin, bagi:

1. Anak yang lahir dari perkawinan campuran antar WNI dan WNA,

2. Anak yang diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh ayah WNI,

3. Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia yang negaranya berasaskan Ius Soli (memberikan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir).

Editor: PARNA

Sumber: detikcom