Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan menduga, terdapat kemahalan harga dalam rencana pembelian pesawat jet tempur Mirage 2000-5 bekas dari Angkatan Udara Qatar yang kini dibatalkan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), salah satu lembaga dari koalisi itu, Agus Sunaryanto mengatakan, indikasi kemahalan itu terlihat dari selisih harga pesawat dalam rencana pembelian oleh Kemenhan dan harga beli pesawat.
Agus mengatakan, berdasarkan informasi resmi dari Kemenhan, nilai kontrak setiap satu unit pesawat Mirage 2000-5 dan sejumlah item lain mencapai 66 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 1.031.827.500.000 (Rp 1 triliun) per unit.
Padahal, sekitar tahun 1997 atau 20 tahunan lalu, harga pasaran pesawat itu hanya 23-30 juta dollar AS per unit.
“Harga beli Indonesia terhadap Mirage 2000-5 sesuai kontrak tersebut jauh lebih mahal daripada harga beli pesawat yang ada di kisaran 30 juta dollar AS, di beberapa sumber lain menyebutkan bahwa harga pesawat itu adalah 23 juta dollar AS,” kata Agus dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).
Meski demikian, Agus memberikan catatan bahwa harga itu belum termasuk biaya pemeliharaan, pelatihan, dan operasional.
Berdasarkan perhitungan ICW bersama Koalisi Masyarakat Sipil, terdapat selisih 33 juta dollar AS antara harga yang sempat diteken Kemenhan untuk setiap pesawat dibanding harga jual pesawat itu pada 27 tahunan lalu.
Dengan demikian, selisih nilai kemahalan pembelian 12 unit pesawat Mirage 2000-5 bekas mencapai 396 juta dollar.
“Pembelian jet tempur Mirage 2000-5 bekas pemakaian Angkatan Udara Qatar mencapai 27 tahun dengan harga yang mencapai dua kali lipat harga beli, harus dipertimbangkan bahwa nilai ekonomis Mirage 2000-5 sudah turun bahkan habis,” ujar Agus.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyebut, pihaknya juga menengarai indikasi pejabat Kemenhan menerima suap, sebagaimana diberitakan media asing msn.com, news aggregator yang terafiliasi dengan Microsoft.
Mereka menyebut, Badan Anti Korupsi Uni Eropa (GRECO) menyelidiki kontrak pembelian Mirage 2000-5 bekas yang diwakili Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dengan pemerintah Qatar.
“Pemberitaan msn.com juga menyebutkan indikasi pemberian kick-back sebesar 7 persen dari total kontrak, yakni sebesar 55,4 juta dollar AS yang digunakan untuk pendanaan kampanye,” tutur Julius.
Koalisi Masyarakat Sipil telah melaporkan indikasi korupsi ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, laporan tersebut diverifikasi terlebih dulu.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra membantah terdapat korupsi dalam pembelian Mirage 2000-5 dari Angkatan Udara Qatar yang telah dibatalkan.
Herindra menyatakan, pihaknya bakal menempuh jalur hukum terhadap penyebar informasi pengadaan pesawat jet tempur itu. “Dengan berbagai tuduhan yang tidak berdasar maka Kementerian Pertahanan akan melakukan langkah hukum terhadap penyebaran fitnah dan hoaks yang menyangkut Kementerian Pertahanan,” kata Herindra seperti dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (12/2/2024).
Editor: PARNA
Sumber: kompas.com