TPS adalah singkatan dari tempat pemungutan suara Pemilu. Tempat ini menjadi lokasi pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Sebelum 14 Februari 2024, pemilih sudah harus mengetahui lokasi TPS tempat mencoblos. Lalu, bagaimana cara cek nomor TPS Pemilu 2024? Berikut penjelasannya.
Cara Cek Nomor TPS Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Sementara itu, Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) adalah tempat pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri.
Nomor TPS menjadi acuan bagi pemilih untuk mengetahui lokasi tempat pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu. Berdasarkan informasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, berikut beberapa cara mengecek nomor TPS Pemilu 2024.
- Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Kemudian, masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
- Lalu klik tombol “Pencarian”
- Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
- Informasi nomor TPS dapat dilihat pada bagian kanan atas
- Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan ‘Data anda belum terdaftar!’. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.
TPS Buka Jam Berapa?
Mengutip Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara Pemilu di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Dengan demikian, TPS Pemilu buka jam 07.00-13.00 waktu setempat.
Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS?
Ada beberapa dokumen atau berkas penting yang harus dibawa pemilih ke TPS pada hari pemungutan suara. Berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS.
1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
- KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
- Formulir model C Pemberitahuan – KPU
2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
- Model A surat pindah memilih
3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
Untuk formulir model C6 atau surat pemberitahuan Pemilu akan dibagikan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau maksimal tanggal 11 Februari 2024.
Editor: PARNA
Sumber: detik.com