Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sejumlah aset milik para tersangka di kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Salah satunya, mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Aset Plate yang disita itu adalah satu unit kendaraan roda empat (mobil) dan tanah.

“Tersangka JGP 1 unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (24/5).

Selain itu, penyidik Kejagung juga melakukan penyitaan aset berupa tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny.

Tanah tersebut terletak di di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023,” jelas Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6).

Sebelumnya, Kejagung menyebut bakal berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset hingga aliran uang dalam kasus ini.

Ketut memastikan proses penyidikan berjalan transparan. Ia mengatakan, penyidik juga akan melibatkan Bank yang digunakan para tersangka saat menyelewengkan anggaran proyek tersebut.

“Nanti kita cek semuanya. Tentu kita harus menggandeng semua pihak tidak hanya PPATK, bank juga,” tutur Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (23/5).

Plate resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/5).

Menanggapi penetapan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memecat Johnny dari posisi Menkominfo usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi BAKTI.

Pemberhentian Plate tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, tertanggal 19 Mei 2023.

Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Dua di antaranya adalah Johnny Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Editor: PARNA

Sumber: cnnindonesia.com