Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengungkap ada 18 kasus prioritas yang saat ini tengah dituntaskan dalam pengusutan dugaan pencucian uang Rp 349 triliun. Nilai dari 18 kasus prioritas itu mencapai Rp 281,6 triliun.

“Saya jelaskan kenapa memilih skala prioritas terhadap beberapa hal yang saya sampaikan. Di Kemenkeu ada 10 (kasus prioritas), di APH 8 (kasus prioritas). Jadi ada 18. Jadi kita pilih indikator salah satu yang transaksi agregatnya sangat besar, contohnya dari 18 LHP-LHA dan info yang kami tetapkan skala prioritas nilainya sudah mencapai Rp 281,6 triliun, transaksi mencurigakan, maka artinya dari Rp 349 triliun, persentasenya sudah mencapai sekitar 80 persen,” kata Sugeng dalam jumpa pers update Satgas TPPU Rp 349 T melalui Zoom, Kamis (8/6/2023).

Sugeng mengatakan angka itu sangat signifikan meski hanya 18 kasus prioritas dari 300 LHA dan LHP yang dikirim oleh PPATK. Lalu bagaimana dengan kasus prioritas senilai Rp 189 triliun?

“Dari penjelasan yang disampaikan Pokja 1 di antaranya dari 4 skala prioritas, 1 masih tahap penyelidikan, yaitu nilai transaksi yang nilainya Rp 189 triliun. Jadi, sekali lagi, untuk satu surat yang telah dilakukan tahap penyelidikan dan ini belum selesai, nilainya Rp 189 triliun,” ucapnya.

Sugeng juga menjabarkan sejumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum dan dihentikan. Beberapa di antaranya karena tidak cukup bukti sehingga penyelidikan disetop.

“Yang dihentikan misalnya yang dari APH katakanlah dari kepolisian itu ada yang terkait dengan penerbitan izin tertentu, itu ada kaitannya juga, dugaan saat itu ada oknum di lingkungan Kemenkeu. Setelah ditelusuri, tak ditemukan bukti untuk dilanjut proses hukumnya,” paparnya.

“Dari kejaksaan tadi saya sampaikan satu laporan yang diterima kejaksaan di lima wilayah. Satu sudah diselesaikan karena tak cukup bukti terkait penjualan barang-barang yang dilelang. Jadi satu dihentikan, tapi empat wilayah lain masih dalam proses,” kata Sugeng.

Editor: PARNA

Sumber: detik.com