KPK mendapat informasi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diduga pernah melobi hakim agung Prim Haryadi terkait penanganan perkara Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.

Informasi tersebut telah dikonfirmasi langsung tim penyidik KPK kepada Prim yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Kamis (8/6).

“Saksi [Prim Haryadi] dikonfirmasi pengetahuannya antara lain adanya informasi terkait dugaan DTY [Dadan Tri Yudianto] melalui HH [Hasbi Hasan] pernah mencoba melobi saksi agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka [Debitur KSP Intidana] terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (8/6).

Dadan Tri dalam kasus ini merupakan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dengan Hasbi Hasan.

KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara Budiman. Dari jumlah itu, Hasbi menerima sebagian uang.

Adapun KPK enggan mengungkapkan detail materi pemeriksaan Prim tersebut.

“Keterangan saksi selengkapnya ada di dalam BAP [Berita Acara Pemeriksaan] dan tidak bisa kami sampaikan saat ini karena tentu akan dijelaskan hanya untuk kepentingan pada proses persidangan,” terang Ali.

Pemeriksaan terhadap Prim dilakukan secara diam-diam. KPK tidak memberi informasi mengenai agenda pemeriksaan tersebut. Pun dengan alasan pemeriksaan dilakukan di gedung lama KPK, bukan di Gedung Merah Putih sebagaimana biasanya. Prim sebelumnya telah mengabaikan dua kali panggilan pemeriksaan KPK.

Budiman pada pengadilan tingkat kasasi dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana lima tahun penjara. Putusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 itu menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang membebaskan Budiman.

Duduk sebagai ketua majelis kasasi dalam perkara tersebut yaitu Sri Murwahyuni dengan anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Prim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Namun, setelah kasus dugaan suap pengurusan perkara ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Budiman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan divonis bebas.

Perkara nomor: 127 PK/PID/2022 itu diadili oleh ketua majelis Suhadi dengan hakim anggota Suharto dan Soesilo. Hanya saja Soesilo menyatakan dissenting opinion dan menilai Budiman tetap bersalah.

Editor: PARNA

Sumber; cnnindonesia.com