Warga negara Indonesia (WNI) lulusan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) boleh didaftarkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden di Pilpres 2024 ke KPU. Hal itu tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat,” bunyi huruf r Pasal 169 UU Pemilu.

“Yang dimaksud dengan ‘sekolah lain yang sederajat’ antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari,” bunyi pasal 169 huruf r UU Pemilu di bagian penjelasan.

UU Pemilu menjelaskan kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain harus WNI dan memiliki jenjang minimal pendidikan SMA/sederajat, para capres dan cawapres harus memenuhi syarat lain. Di antaranya berusia minimal 40 tahun, tidak pernah korupsi, bukan bekas anggota PKI, tak pernah melakukan perbuatan tercela seperti mabuk, berjudi, narkoba, berzina.

Kemudian syarat lain yakni tidak ada tunggakan pajak 5 tahun terakhir, mampu secara jasmani dan rohani, tidak sedang pailit dan terdaftar sebagai pemilih.

Pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2024 akan dibuka pada Oktober 2024 mendatang atau 5 bulan sebelum pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.

Capres-cawapres harus didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya.

Editor: PARNA

Sumber: cnnindonesia.com