KPK menyita tiga unit mobil mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Tiga mobil mewah itu ketahuan ‘ngumpet’ di dalam sebuah ruko.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Firki mengatakan tiga mobil itu ditemukan saat penyidik KPK menggeledah rumah Andhi di Kota Batam, Kepri, pada Selasa (6/6/2023). Tiga unit mobil itu ialah Hummer, Toyota Roadster, dan MINI Morris.

“Tim penyidik menemukan bukti elektronik dan di tempat terpisah menemukan tiga mobil merek Hummer, Toyota Roadster, dan MINI Morris,” kata Ali Firki, Rabu (7/6).

Ali mengatakan mobil yang disita itu ditemukan di sebuah ruko tertutup. Menurut Ali, mobil-mobil itu diduga sengaja disembunyikan.

“Sebuah ruko tertutup. Diduga ada kesengajaan disembunyikan,” ujarnya.

Ali mengatakan proses penyidikan masih terus dilakukan. Dia mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus ini.

KPK Geledah Rumah Andhi Pramono

Sebelumnya diketahui, KPK menggeledah rumah Andhi Pramono di kompleks perumahan Grand Summit, Jalan MT Everets, Sekupang, Batam. Lokasi rumah itu diketahui merupakan perumahan mewah di wilayah Batam.

Dilansir detikSumut, Selasa (6/6), penyidik KPK mulai menggeledah rumah Andhi pada pukul 12.30 WIB. Dua polisi bersenjata lengkap terlihat ikut menjaga proses penggeledahan.

Penyidik KPK juga terlihat membawa dua koper ke dalam rumah nomor 5. Tampak petugas keamanan sesekali keluar-masuk rumah tersebut.

“Hari ini Tim Penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti. Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Ali Fikri.

Kasus Gratifikasi Andhi Pramono

Untuk diketahui, Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK menyebut dugaan gratifikasi yang dilakukan Andhi terkait proses ekspor dan impor.

“Bea-Cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya. Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu. Ya di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).

Asep mengatakan potensi gratifikasi itu erat kaitannya dengan penyelewengan mekanisme biaya yang diambil dari ekspor dan impor. Dia menyebutkan tim penyidik saat ini menelusuri gratifikasi Andhi Pramono dengan memanggil perwakilan perusahaan yang melakukan ekspor dan impor di bawah pengawasan Andhi Pramono.

“Sehingga kita perlu mencari dengan memanggil perusahaan-perusahaan itu yang ekspor impor itu. Jadi mana yang misalkan beanya ternyata yang harusnya 10, kemudian dengan berbagai macam cara ternyata beanya bisa menjadi 5 atau menjadi 4 gitu. Di situ modus operandinya,” tutur Asep.

Andhi Pramono kini berstatus tersangka di kasus gratifikasi. Besaran gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono ditaksir miliaran rupiah.

Editor: PARNA

Sumber: detik.com