Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penanganan perkara di MA. KPK menegaskan Hasbi Hasan akan segera ditahan.

Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memimpin konferensi pers penahanan mantan komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto pada Selasa (6/6/2023). Bersama Hasbi, Dadan menjadi salah satu nama yang tersangka baru yang diumumkan KPK dalam kasus suap penanganan perkara di MA.

“Kenapa yang ditahan satu padahal yang ditetapkan (tersangka) dua? Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan,” kata Ghufron.

Hasbi Hasan juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (25/5). Namun KPK tidak menahan Hasbi setelah pemeriksaan rampung.

Ghufron mengatakan penahanan Hasbi Hasan hanya persoalan waktu. Dia memastikan KPK akan segera menahan Hasbi selaku tersangka.

“Jadi hanya soal waktu. Itu bagian dari teknis dan strategi. Tinggal waktu saja,” katanya.

Hasbi Hasan Ikut Terima Aliran Suap

Dalam konferensi pers penahanan Dadan Tri Yudianto, KPK turut mengungkap peran Hasbi Hasan dalam pusaran skandal suap di MA. Hasbi ternyata ikut menerima aliran uang suap yang diterima Dadan Tri.

Ghufron mengatakan Dadan Tri Yudianto menerima kiriman uang dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka, sebanyak Rp 11,2 miliar pada Maret 2022. Uang itu sebagai ‘pemulus’ untuk membantu dalam mengurus perkara di MA.

Sebagian uang itu rupanya juga dibagikan Dadan Tri kepada Hasbi Hasan. Namun KPK belum memerinci jumlah uang yang diterima Hasbi dari Dadan.

“Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar Maret 2022,” kata Ghufron.

Aliran uang yang diterima Dadan berawal saat ia menyanggupi permintaan Heryanto Tanaka untuk membantu pengurusan perkaranya di MA. Dadan, Heryanto Tanaka, hingga Yosep Parera selaku pengacara Heryanto lalu mengadakan pertemuan di Semarang pada Maret 2022.

Dalam pertemuan itu, keterlibatan Hasbi Hasan bermula. Saat itu Dadan Tri secara inisiatif menghubungi Hasbi Hasan untuk membantu Heryanto Tanaka dan Yosep Parera dalam mengurus perkara di MA.

“Tersangka DTY berinisiatif menelepon menggunakan aplikasi WhatsApp kepada tersangka HH dan menyampaikan kepada Tersangka HH, ‘Ini, Pak, ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung’,” ujar Ghufron.

Satu bulan berselang putusan kasasi yang melibatkan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera keluar. Hasilnya, pihak yang beperkara dengan keduanya dinyatakan bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.

Editor: PARNA

Sumber: detik.com