Seorang guru olahraga di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berinisial AM (57) diamankan petugas kepolisian setelah dilaporkan kasus dugaan pencabulan tujuh siswi.

“Pelaku adalah guru olahraga para korban. Sementara ini kita lakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal, Selasa (30/5).

Kasus tersebut bermula ketika pelaku, AM selesai mengajarkan mata pelajaran olahraga kemudian para korban disuruh kumpul di salah satu ruangan.

“Setelah berada di dalam ruangan, lalu pelaku menyuruh tujuh korban ini untuk membuka roknya sambil berbaring di lantai. Kemudian pelaku memegang satu persatu (kemaluan) korban sambil meremas,” jelasnya.

Akhmad menjelaskan para korban juga diancam akan dipukul oleh pelaku jika memberitahukan perbuatannya kepada orang tua para korban.

“Pelaku mengancam korban akan memukul jika kejadian tersebut diberitahukan kepada orang tua atau ke orang lain,” ungkapnya.

Perbuatan pelaku pun diketahui oleh orang tua para korban sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Saat ini, sudah dalam proses penyidikan, pelaku sudah di kantor Polres untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: PARNA

Sumber: cnnindonesia.com