Baharudin Kasim alias Baha divonis 16 tahun penjara dan hukuman kebiri dalam kasus pemerkosaan terhadap putri kandungnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Buol, Sulawaesi Tengah pada Kamis (10/5) lalu.

Majelis Hakim PN Buol diketuai oleh Agung Dian Syahputra menjatuhkan putusan tersebut karena Baha telah beberapa kali menyetubuhi putri kandungnya sendiri.

“Menjatuhkan pula kepada Terdakwa Tindakan Kebiri Kimia dan Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun dan baru dilaksanakan setelah Terdakwa menjalani pidana pokoknya,” demikian salah satu petikan bunyi putusan hakim.

Humas PN Buol Agung Syahputra menyatakan putusan kebiri memang sangat jarang dijatuhkan. Pasalnya, hukuman itu hanya bisa dijatuhkan dengan keadaan-keadaan yang sangat dan memberatkan.

Adapun beberapa diantara keadaan yang memberatkan yang paling penting dari Baha, diantaranya ia pernah dihukum penjara selama 9 tahun karena menyetubuhi anak tirinya, sebagaimana Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2015/Pn.Bul, tanggal 25 Juni 2015.

“Setelah keluar dari penjara karena pelecehan seksual terhadap anak tirinya itu, Terdakwa bukannya bertaubat, justru ‘naik kelas’ dengan melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya,” tulis Agung dalam melalui keterangan resminya yang dikutip di situs CNNIndonesia.com, Minggu (14/5).

Lalu keadaan yang memberatkan lainnya adalah perbuatan Baha menyetubuhi anak kandungnya ini dilakukannya tidak hanya 1 kali. Kemudian, para anak yang menjadi korban Baha adalah anak-anak yang merupakan orang terdekat (keluarga inti) dengan diri terdakwa.

Selanjutnya, Baha telah gagal menjadi seorang ayah yang seharusnya melindungi dan bertanggung jawab mendidik serta membesarkan anak-anaknya.

Agung mengatakan jika terhadap anak-anaknya sendiri saja Baha sudah tega menyetubuhi dan merusak masa depan anak, besar kemungkinan ia akan bisa lebih tega dan tak berpikir panjang untuk kembali melakukan pelecehan seksual pada anak-anak lain di luar sana yang bukan keluarganya.

“Sehingga, untuk mencegah kemungkinan ia menjadi predator seksual anak yang lebih berbahaya, hakim berpendapat perlu menekan hasrat seksual pelaku setelah ia keluar dari penjara,” imbuh Agung.

Meski demikian, kata dia, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, sesaat setelah putusan dibacakan, Baha telah menyatakan menerima isi putusan hakim karena telah menyadari kesalahannya.

Namun Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir. Sehingga, masih ada rentang waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding jika keberatan dengan isi putusan tersebut.

Editor: PARNA

Sumber: cnnindonesia.com